Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: Tangkapan
layar)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan
Korupsi atau KPK menjadwalkan
pemeriksaan terhadap bos Maspion Alim Markus pada hari ini, Rabu
(24/5/2023).
Alim Markus rencannya akan diperiksa sebagai
saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati sidoarjo Saiful Ilah (SI).
"Saksi Alim Markus
selaku Direktur PT Indal Alumunium Industry, konfirmasi untuk hadir pada Rabu
(24/5) di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali
Fikri di Jakarta.
KPK saat ini tengah
menyidik kasus dugaan korupsi oleh Saiful Ilah selaku mantan Bupati Sidoarjo
dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.
Apun Saiful saat ini telah
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi demi
kepentingan penyidikan.
Selama masa jabatannya
tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk
uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.
Gratifikasi tersebut
diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang
rupiah dan mata uang asing dolar AS, serta beberapa pecahan mata uang asing
lainnya.
Penyidik KPK juga masih
menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik
Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Atas perbuatannya,
tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : KOMPAS.TV
0 Comments