Luhut Binsar
Pandjaitan Bersaksi di Sidang Haris Ashar dan Fatia Maulidiyanti. ©2023
Merdeka.com/Imam Buhori
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Dalam persidangan yang menyeret nama Haris Azhar
dan Fatia Maulidiyanti, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves)
Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak mengalami kerugian materiil saat nama
baiknya dicemarkan. Namun, ia merasa tidak terima disebut sebagai ‘lord’.
Pengakuan itu disampaikan
Luhut saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baiknya di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,
Kamis (8/6/2023).
“Saudara saksi berkedudukan
korban dalam perkara ini mohon terangkan lagi kerugian anda sebagai korban,”
tanya jaksa dalam sidang pencemaran nama baik di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
“Ya saya terus terang kalau
kerugian secara materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak
cucu saya, saya dibilang penjahat saya dibilang ‘lord’. Saya bilang apalagi
coba. Kalau saya tuduh anda sebagai penjahat atau pencuri itu kan anda tidak
bisa terima juga,” tegas Luhut.
Lalu, jaksa kemudian menyinggung
soal sebutan ‘lord’ dalam konten Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Selama ini kan saksi
disebut Lord Luhut, apa yang saudara maknai? Apa yang saudara pahami ketika
Lord Luhut, apa itu positif atau negatif," tanya jaksa.
"Ya dalam konteks ini
saya rasakan negatif. Ngenyek saya. Jadi seperti saya kan bukan anak muda lagi
dan saya I have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih," jawab Luhut.
Inti Permasalahan
Haris Azhar dan Fatia
Maulidiyanti terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Keduanya, dilaporkan akibat video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM
Haris Azhar yang dianggap telah menyinggung nama Luhut.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti
membantah telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan atas sebuah video yang
diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar.
Fatia mengatakan, konten
tersebut ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua buntut bercokolnya
sejumlah perusahaan ekstraktif di sana.
"Pernyataan yang saya
sampaikan di Youtube Haris Azhar ini berdasarkan hasil riset terkait situasi
ekonomi politik di Papua. Di mana sebetulnya itu merupakan sebuah bentuk
kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan
dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang
mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua hari ini,"
ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/11/2022).
Fatia mengaku, konten yang
disajikan dalam video itu justru merupakan kepentingan publik yang harus
diketahui secara luas.
Ia sama sekali tak memiliki
niatan untuk merugikan sejumlah pihak. Apalagi mencemarkan nama baiknya.
Konten itu, lanjut Fatia juga
demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif
yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
"Semuanya murni atas
tujuan untuk membuka bagaimana situasi yang terjadi di Papua dan informasi
kepada publik terkait situasi real dan juga meminta negara untuk menyelesaikan
pelanggaran HAM di Papua," tekannya.
Sumber : Merdeka.com
0 Comments