Tony Rickson Silalahi SH (topi) Bersama Tim LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Banyak
perusahaan abaikan hak buruh seperti hak normatif diantaranya upah, jam
kerja/lembur, status hubungan kerja, BPJS, THR Keagamaan, PHK/Pesangon tidak
dipenuhi pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diduga
penyebabnya ketidaktahuan para buruh tentang hak-hak normatifnya dan lemahnya
pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah (Pusat & Daerah) dan Wakil Rakyat
DPR-RI/DPRD Prov atau Kab/Kota terhadap penegakkan hukum Ketenagakerjaan
sehingga pengusaha dengan leluasa dapat melakukan pelanggaran terhadap hak-hak
normatif Buruh. Menyikapi
kondisi tersebut, Exco Partai Buruh Kota Medan membuka Posko Pengaduan
Ketenagakerjaan bernama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Orange Partai Buruh
Kota Medan. LBH Posko Orange berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada para Buruh
yang mengalami pelanggaran hak-hak normatif di tempat kerja. Tony
Rickson Silalahi, SH Ketua Exco Partai Buruh Kota Medan yang juga Ketua Serikat
FSPMI - KSPI Kota Medan dan Caleg Partai Buruh untuk DPRD-SU Dapil Sumut-I
Medan A, mengatakan, “kita membuka Posko Pengaduan Ketenagakerjaan yang bernama
LBH Posko Orange. LBH
Posko Orange ini sebagai bentuk komitmen kita dalam memperjuangkan pemenuhan
dan pembayaran hak kawan-kawan Buruh yang mengalami pelanggaran hak-hak
normatifnya ditempat kerja oleh pengusaha. Perjuangan
pemenuhan hak-hak tersebut akan kita advokasi secara litigasi/hukum maupun non
litigasi/diluar hukum”. “Saat
ini sudah ada kasus 31 Pekerja/Buruh dari 10 perusahaan yang kita advokasi.
Salah satunya 17 orang exs karyawan PT Surya Plasindo Mas/PT Eka Surya Persada,
Kita akan perjuangkan kasus ini hingga si pengusaha bersedia menyelesaikan dan
membayar hak-hak Buruhnya”, ujar Hotbinner Silaen, SH, M.Min, Sekjend Exco
Partai Buruh Kota Medan yang juga Advokat spesialis kasus-kasus Buruh dan
Bacaleg Partai Buruh DPRD - Medan Dapil – II. Jemis
AG Bangun, SH, WakilKetua I Exco Partai
Buruh Kota Medan yang juga merupakan Direktur LBH Posko Orange Partai Buruh
Kota Medan, menambahkan, “Kasus-kasus 31 orang Pekerja/Buruh dari 10 perusahaan
tersebut sudah mulai kami advokasi dan sudah berproses melalui perundingan
Bipartit, Tripartit, maupun mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, demikian juga kasus eks
karyawan PT Surya Plasindo mas Sudah kita Daftarkan Gugatan nya ke PN
Medan", ujar James. “Bagi
kawan-kawan Buruh yang mempunyai masalah pelanggaran hak-hak normatif di tempat
kerja silahkan datang ke kantor Exco Partai Buruh Kota Medan atau LBH Posko
Orange Partai Buruh Kota Medan yang beralamat di Jalan Cemara No. 17A (dekat
flyover) Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur - Kota Medan atau hubungi No.
HP/WA: 0831 8720 9033 – 0922 4692 1511 – 0823 6188 8356. LBH
Posko Orange Partai Buruh Kota Medan yang terdiri dari belasan orang Advokat/Pengacara
rakyat siap memberikan bantuan hukum untuk memperjuangkan penyelesaian kasus kawan-kawan
Buruh”, tutup Tony. (FS)
0 Comments