MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah
menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di
MA. Hasbi kini ditahan KPK. Pantauan
detikcom, Rabu (12/7/2023), Hasbi Hasan telah menggunakan rompi tahanan
berwarna oranye. Tangannya pun telah diborgol. Hasbi
Hasan tidak memberikan komentar. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama
di Rutan KPK. Hasbi
Hasan menjadi salah satu hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal
suap hakim di MA. Hasbi diduga ikut menerima aliran uang suap. "Tentu,
kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang
dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/6/2023). Hasbi
diduga menerima duit dari mantan komisaris anak usaha BUMN Dadan Tri Yudianto.
KPK menduga Hasbi menerima uang miliaran rupiah. "Dugaan
miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan," jelas Ali. Hasbi
Hasan sebelumnya sempat melawan status hukum tersangka dari KPK. Hasbi
melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada
Jumat (26/5/2023). Hakim
tunggal lalu menjatuhkan putusan menolak gugatan Hasbi. Penyidikan kasus
korupsi Hasbi Hasan dinyatakan sah. Sumber
: detiknews.com
0 Comments