MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Seorang pengacara muda dan juga sekaliguslegal di Majalah Jurnalis telah melaporkan
seorang pria inisial WN dengan dugaan tindak pidana Pasal 310 KUHP, Senin (12/6/2023)
lalu sekitarpukul 11.30 Wib yang ia
alami. M. Ilham, SH, MH (foto)
sosok Pengacara Muda dan Energi itu menceritakan kepada Majalahjurnalis.com,
Kamis (6/7/2023) sore tentang yang ia alami sampai berujung buat laporan di
Polrestabes Medan. Lantas dengan peristiwatersebut, saya mengalami perasaan tidak
senang atas peristiwa yang saya alami, maka pada hari itu juga, Senin tanggal
12 Juni 2023sekira pukul15.30 Wib, saya melaporkan inisial WN di
Polrestabes Medan dan langsung menuju SPKT untuk membuat laporan polisi, dengan
surat tanda penerimaan laporan nomor : STPL /B/1881/VI/2023/SPKT RESTABES
MEDAN/POLDA SUMUT. “Tadi siang (Jumat,
23 Juni 2023) saya bersama 2 orang saksi telah diperiksa oleh Penyidik
Unit Resmob Polrestabes Medan. Saat ini
masih menunggu proses lebih lanjut, saya
berharap sangat kepada penyidik agar secepatnya menetapkan terlapor menjadi
tersangka. Dan terlapor pun dapat ditahan, itulah harapan saya kepada penyidik.
Saya yakin kasus ini akan cepat bergulir,” ucapnya. (TN)
0 Comments