Ratusan masa AMPK saat menyampaikan tuntutan janji
Pemkab Deli Serdang, Rabu(12/7/2023) di Depan Kantor Bupati Deli Serdang
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Entah apa yang merasuki
pejabat Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara ini. Janji mereka merobohkan pagar
tembok PT MIP yang menutup halaman belakang Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota
tidak ditepati. Jemaat pun kecewa dan mendemo kantor Bupati.
Tindakan ingkar janji
yang dipertontonkan pejabat Pemkab Deli Serdang itu, cenderung “memelihara”
konflik SARA dan terduga membela mafia tanah, sebab, dalam pertemuan
sebelumnya, Selasa (27/6/2023) pejabat Pemkab Deli Serdang berjanji pada 3-4
Juli 2023 akan membongkar pagar tembok PT MIP yang menyalahi peraturan yang
berlaku yakni SK-PBG-120702-06102022-001. Tapi janji tinggal janji. Sebutir
semen pagar tembok pun tidak ada yang dibongkar.
Inilah yang membuat Jemaat
Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota kecewa berat. Bersama ratusan warga yang
tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perduli Keadilan (AMPK), Jemaat Gereja HKBP
Tanjung Morawa Kota mendemo kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (12/7/2023).
Dalam orasinya di kantor
Bupati Deli Serdang, ratusan massa ini menuntut ketegasan Pemkab untuk
secepatnya merobohkan tembok yang menutupi halaman belakang Gereja HKBP Tanjung
Morawa Kota. Keberadaan tembok pagar itu menurut mereka mengganggu dalam
menjalankan ibadah.
Aksi massa ini kemudian
diterima Asisten I, Citra Efendi Capah didampingi Satpol PP dan Dinas Cipta
Karya Deli Serdang.
Pertemuan itu
berlangsung “PANAS”. Bahkan Citra Efendi Capah meninggalkan ruang pertemuan
hanya gara-gara penjelasannya sempat dipotong warga. Tindakan Citra Efendi
Capah ini dinilai warga tidak menunjukkan sikap seorang pejabat yang baik.
Karena ditinggal pergi
Asisten I, masyarakat pun mencoba masuk ke dalam kantor Bupati Deli Serdang.
Namun aksi massa berhasil dicegah petugas Polresta Deli Serdang yang sedari
tadi berjaga-jaga.
Mengetahui situasi tersebut,
Sekdakab Deli Serdang, Timur Tumanggor, langsung mengundang perwakilan
masyarakat ke ruangannya.
Hasilnya, Pemkab Deli
Serdang dalam waktu dekat akan melakukan rapat dengan dinas terkait, PTPN II dan
Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang.
“Secepatnya kita lakukan
rapat untuk mempercepat penyelesaian masalah penembokan yang dilakukan PT MIP
tersebut,” kata Sekdakab.
Persoalan itu muncul terungkap
bahwa penembokan yang dilakukan PT MIP terhadap lahan Gereja HKBP Tanjung
Morawa Kota, Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, menyalahi aturan.
Pemkab Deli Serdang pun berjanji secepatnya membongkar pagar tembok tersebut.
Pertemuan kala itu dihadiri
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu, Camat Tanjung Morawa, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMPK, Satpol PP,
BPN Deli Serdang dan Jemaat Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota.
Dalam pertemuan itu
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Pemkab Deli Serdang menyatakan penembokan
yang dilakukan PT MIP telah melanggar peraturan yang berlaku, yakni
SK-PBG-120702-06102022-001. Bangunan tembok PT MIP tidak sesuai dengan gambar,
yaitu 55,1 meter di samping dan 26,8 meter di depan.
Karena itu Satpol PP
Pemkab Deli Serdang menegaskan akan menegakkan Perda No. 6 Tahun 2011 dengan
membongkar tembok yang dibangun PT MIP pada pekan depan.
Sedangkan Kepala BPN
Deli Serdang, A Rahim Lubis membenarkan sertifikat HGU PTPN II saat menguasai
lahan seluas 78,16 hektar di Desa Dagang Kerawan, Tanjung Morawa, tidak
diperpanjang lagi.
“Terhadap lahan seluas
18 Ha yang terdiri dari lahan garapan, gereja dan rumah penduduk, belum ada
izin peruntukannya dari gubernur Sumut. Yang ada hanya 59 kepada YPNA yang
diketuai DR RM HM Supriyanto alias Anto Keling. Itu pun tidak termasuk gereja,
sekolah SD, Madrasah dan lain-lain,” jelas Rahim. (FS)
0 Comments