Ilustrasi Zina,@dream.co.id
MAJALAHJURNALIS.Com - Banyak orang bertanya-tanya, seberapa berat dosa
zina dalam Islam? Semua agama termasuk Islam selalu mengajarkan umat-Nya untuk
berbuat kebaikan.
Menghindari
perbuatan zina salah satu anjuran yang perlu diikuti. Hal ini dikarenakan dosa
zina adalah perbuatan yang sangat dilarang bahkan dilaknat oleh Allah SWT.
Bahkan
dosa zina dianggap sebagai salah satu tanda kiamat, yang dituangkan dalam hadis
riwayat Bukhari dan Muslim, dengan bunyi:
إِنَّ
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ، وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ،
وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا
Artinya:
“Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat yaitu
diangkatnya ilmu dan kebodohan nampak jelas, dan banyak yang minum khamar dan
banyak orang berzina secara terang-terangan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Namun,
seperti apa sebenarnya hukum dan dosa zina dalam Islam? Apa sajakah jenis-jenis
yang termasuk di dalamnya? Mari ketahui bersama di bawah ini, Moms.
Hukuman Bagi Pezina
Dosa zina
adalah suatu perbuatan yang dilarang dalam Islam. Seseorang yang melakukannya,
tentu akan mendapat dosa zina.
Larangan
ini tertulis dalam Al-Qur’an surat al-Isra ayat 32 bahwa
وَلَا
تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً
"Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa
sā`a sabīlā."
Artinya: "Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Dalam
arti lain, ini adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang
tidak terikat oleh hubungan
pernikahan.
Tak hanya
itu, dosa zina juga diartikan sebagai perbuatan bersenggama seorang laki-laki
yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya.
Hal ini
pun juga belaku bagi seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang
laki-laki yang bukan suaminya.
1. Orang Menikah
Dikutip
dari Almanjaj, hukum seseorang yang berzina yang telah menikah adalah rajam
atau dilempari batu sampai mati.
Hal ini
tertuang dalam Ubâdah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خُذُوْا
عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا :
اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ
بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ
Artinya:
"Ambillah
dariku, ambillah dariku. Allâh telah menetapkan ketentuan bagi mereka, Perjaka
yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang
selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan
yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus
kali dan dirajam.
Hukuman
rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, di mana ia dibenamkan ke dalam
tanah sampai sebatas dadanya, kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai
sampai mati!"
2. Belum Menikah
Sedangkan
pada seseorang yang belum menikah, hukuman dosa zina diganti dengan hukum
cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.
Sebagaimana
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً
وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ
ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
"Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim
min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing
kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum
minal-mu`minīn.
Az-zānī lā yangkiḥu illā zāniyatan au musyrikataw
waz-zāniyatu lā yangkiḥuhā illā zānin au musyrik, wa ḥurrima żālika
'alal-mu`minīn."
Artinya:
"Pezina
perempuan dan laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan
janganlah beri rasa belas kasihan kepada keduanya, mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama (hukum) Allâh,
jika kamu
beriman kepada Allâh dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman
mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Pezina
laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan
perempuan musyrik, dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan
pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik, dan yang demikian itu
diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nûr/24:2-3]
Jenis-Jenis Dosa Zina
Tak lain,
ini merupakan perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT.
Ini
merupakan salah satu dosa terbesar, setelah sifat syirik dan
membunuh.
Sebagaimana
ini diterangkan dalam surat Al Furqon ayat 68:
وَٱلَّذِينَ
لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى
حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ
يَلْقَ أَثَامًا
"Wallażīna lā yad'ụna ma'allāhi ilāhan ākhara
wa lā yaqtulụnan-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqqi wa lā yaznụn, wa may
yaf'al żālika yalqa aṡāmā."
"Dan
orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang
benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu,
niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),"
Dalam
Islam, ada beberapa jenis dosa zina yang perlu diketahui beserta perbedaannya,
yaitu sebagai berikut:
1. Zina Al-Laman
Adapun
jenis dosa zina yang pertama adalah zina Al-Laman, yakni perbuatan keji yang
berkaitan dengan panca
indera.
Hal ini
dijelaskan dalam riwayat Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
"Telah
diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah
melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah
berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan,
hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya
adalah kemaluan." (HR. Muslim)
Mengutip
Dalam Islam, dosa zina Al-Laman terbagi lagi menjadi beberapa bagian,
yakni:
- Zina ain: yaitu
ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan rasa hawa nafsu (zina
mata).
- Zina qalbi:
yaitu ketika memikirkan atau berimajinasi tentang lawan jenis dengan perasaan
senang dan bahagia (zina hati).
- Zina ucapan (lisan): ketika
membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang (mulut).
- Zina tangan (yadin): terjadi ketika
seseorang dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenisnya diikuti
dengan perasaan senang, bahagia atau penuh dengan hawa nafsu (zina
tangan).
2. Zina Muhsan
Tak hanya
itu, terdapat jenis dosa zina lain bagi orang yang telah menikah dan melakukan
perselingkuhan hingga melakukan hubungan intim. Biasanya, jenis
dosa zina ini terjadi karena melakukan hubungan intim yang bukan mahramnya.
Ini
tertuang dalam ayat dan hadis terkait larangan berzina dalam pernikahan:
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ
وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Yā ayyuhallażīna āmanụ lā takhụnullāha
war-rasụla wa takhụnū amānātikum wa antum ta'lamụn."
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul
(Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang
dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)
Sebaiknya,
seseorang yang telah memiliki ikatan pernikahan hendaknya bisa menjaga diri
dari orang lain yang bukan mahramnya.
3. Zina Gairu Muhsan
Selain
itu, terdapat jenis zina yang dilakukan bagi seseorang yang belum terikat dalam
pernikahan. Ini disebut dengan Zina Gairu Muhsan.
Tak
jarang, pasangan yang belum menikah mendapat godaan dan
hawa nafsu yang tinggi. Sehingga, mereka terlepas dan melakukan
perbuatan dosa zina.
Allah SWT
telah menyebutkan bahwa jangan pernah bersimpati atau berbelas kasihan pada
seseorang yang berbuat dosa zina.
Ini
adalah bagian dari dosa besar sehingga tak ada alasan untuk merasa kasihan atau
bersimpati, baik keluarga sekalipun.
Bagaimana
pun, mereka yang berbuat dosa zina harus dihukum berat akibat perbuatannya tersebut.
Contoh Perbuatan Mendekati
Zina
Setelah
mengetahui jenis-jenis zina, Moms dan Dads juga perlu mengetahui beberapa
perbuatan yang mendekati zina.
Meski
tidak termasuk ke dalam perbuatan zina, tetapi beberapa kegiatan ini bisa
memicu hadirnya zina, lho Moms.
Dengan
mengetahui beberapa perbuatan ini dapat menghindari dan menjauhi Moms dan Dads
dari zina.
Berikut
ini beberapa perbuatan yang bisa mendekatkan dengan zina, di antara lain:
·
Ikhtilath
Ikhtilath adalah
perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang mencakup berbagai
tindakan seperti bercumbu, bersentuhan-sentuhan, berpelukan, dan berciuman.
Aktivitas
ini terjadi ketika kedua belah pihak tidak memiliki hubungan pernikahan atau
mahram yang menghalanginya.
Perbuatan ikhtilath dapat terjadi baik di
tempat tertutup maupun terbuka, dengan kerelaan dari kedua belah pihak yang
terlibat.
Dalam
Islam, ikhtilath dianggap
sebagai perbuatan yang melanggar batas-batas pergaulan yang
ditetapkan dan diharamkan.
Hal ini
karena dapat membawa dampak negatif pada diri individu, keluarga, dan
masyarakat.
Oleh
karena itu, menjaga batas pergaulan dan mematuhi aturan Islam merupakan hal
penting dalam menjaga kesucian.
·
Khalwat
Khalwat adalah
situasi di antara laki-laki dan
perempuan yang bukan muhrim di suatu tempat yang sepi tanpa ada
pihak lain.
Ini
adalah contoh merupakan perbuatan yang mendekati zina dan diharamkan
dalam agama Islam.
Islam
sangat menjaga kehormatan pribadi setiap individu, salah satu cara
melindunginya dengan menghindari khalwat yang
berpotensi menimbulkan godaan dan nafsu negatif.
Kehadiran
pihak ketiga atau orang lain dapat menjadi tindakan pencegahan antara pria dan
wanita yang tidak berhubungan mahram.
·
Tabarruj
Tabarruj adalah
bentuk perbuatan zina yang dilakukan dengan cara berdandan atau berhias untuk
tujuan menarik perhatian lawan jenis di luar perkawinan.
Istilah
"tabarruj" berasal
dari bahasa Arab yang berarti "menghias diri secara berlebihan" atau
"menunjukkan perhiasan secara terang-terangan".
Dalam
konteks agama Islam, zina tabarruj dianggap
sebagai dosa besar yang sangat dihindari dan diharamkan.
Tabarruj terjadi
ketika seorang wanita atau pria secara sengaja menampilkan diri dengan cara
berpakaian atau berperilaku yang mencolok.
Alhasil,
ini mengundang perhatian dari lawan jenis di luar pernikahan.
Perilaku
semacam ini dapat menimbulkan nafsu dan godaan negatif yang dapat mengakibatkan
zina atau perbuatan
dosa lainnya.
·
Khutwah
Perbuatan
yang mendekati zina selanjutnya adalah khutwah atau tindakan seseorang yang melangkahkan kakinya
menuju tempat maksiat.
Khutwah merujuk
pada tindakan atau langkah pertama menuju perbuatan maksiat,
termasuk perbuatan zina.
Ini
mencakup berbagai situasi di mana seseorang berada pada jalur yang berpotensi
menyebabkan mereka terjebak dalam dosa tersebut.
Misalnya, khutwah dapat terjadi ketika
seseorang berinteraksi atau bertemu dengan lawan jenis secara rahasia, tanpa
pengawasan atau pengawalan yang tepat.
·
At-Tamanniy
Perbuatan
yang mendekati zina selanjutnya adalah At-Tamanniy yang memiliki arti menghayal dan atau memandang
sesuatu yang dapat menimbulkan syahwat.
Dalam
Islam, At-Tamanniy merupakan
perilaku yang dianggap berbahaya karena dapat membuka pintu terhadap dosa
besar, yaitu zina.
At-Tamanniy melibatkan
penghayalan, baik itu hubungan
intim, keintiman fisik, atau fantasi seksual dengan seseorang yang
bukan mahram atau bukan pasangan sah.
Sering
kali, At-Tamanniy dipicu
oleh rangsangan visual atau situasi tertentu yang memicu fantasi dan khayalan
seksual.
Hal ini
dapat terjadi saat melihat gambar, film, atau video yang erotis, atau
saat berada di lingkungan yang membangkitkan nafsu syahwat.
·
As-sam’u
Perbuatan
yang mendekati zina selanjutnya adalah As-sam'u atau mendengar sesuatu yang menyebabkan munculnya
syahwat.
·
Al-Kalam
Perbuatan
yang mendekati zina selanjutnya adalah Al-Kalam yang
diartikan sebagai perbuatan seperti berbicara kotor atau mesum.
·
Al-qublah
Perbuatan
yang mendekati zina terakhir adalah Al-qublah atau
bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.
Bahaya dan Dosa Zina
Zina
ternyata tak hanya menimbulkan dosa jika dilakukan, namun terdapat bahaya yang
mengintai dan dapat memberikan dampak buruk bagi seseorang.
Berikut
jenis bahaya akibat perbuatan zina yang bisa Moms dan Dads ketahui, di
antaranya:
1. Dosa Zina
Seperti
kita ketahui, zina termasuk dalam dosa besar yang tak dapat dielakkan.
Dosa zina
yang kita dapat ini secara tak sadar dapat merusak akhlak dan menghilangkan
sikap wara’ (menjaga
diri daripada berbuat dosa).
Seseorang yang
berzina dengan banyak orang, dosanya lebih besar dibandingkan
mereka yang berzina dengan satu orang saja.
Adapun
ini juga berlaku bagi mereka yang berzina dengan terang-terangan dosanya akan
lebih besar.
Namun,
jika Moms dan Dads ingin menghilangkan dosa zina, Moms perlu melakukan taubat
nasuha.
Akan
tetapi, setelah melakukan taubat nasuha Moms
dilarang untuk kembali melakukan zina.
2. Menghilangkan Cahaya Wajah
Berbuat
zina tak lain dapat menghancurkan harga diri di hadapan Allah SWT maupun sesama
manusia.
Karenanya,
bahaya zina ini dapat menghilangkan 'cahaya' pada wajah.
Rasa malu
yang dimiliki membuat wajah menjadi muram, gelap, dan tidak segar.
3. Pandangan Buruk
Allah SWT
tak menyukai orang yang melakukan zina. Bahaya lain dari perbuatan keji ini
yakni membuat pandangan orang lain menjadi buruk.
Artinya,
orang di sekitar akan memandang kita dengan sebelah mata.
Mengutip
Islampos, zina
mengeluarkan bau busuk yang mampu 'dihirup' oleh orang-orang yang
memiliki qalbun salim (hati
yang bersih) melalui mulut atau badannya, lho.
Nah,
mulai saat ini jangan sampai kita 'tercebur' dalam perbuatan zina yang dibenci
oleh Allah SWT ya,
Moms!
Sumber : Orami.co.id
0 Comments