MAJALAHJURNALIS,Com
(Jakarta)
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
membeberkan nama-nama 12 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam
Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR.
Berikut nama-namanya.
Nama-nama ini ditulis ICW dalam berkas dokumen yang diunggah
di situs resmi mereka, menyertai keterangan pers tertulis, diakses detikcom
pada Jumat (25/8/2023). Berikut adalah nama-nama yang di-'spill' ICW:
Nama Mantan Terpidana
Korupsi dalam DCS DPD dan DPR
1. Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem,
Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadan mobil pemadam
kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
2. Abdullah Puteh, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai
NasDem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikotpter
saat menjadi gubernur Aceh.
3. Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR, PKB, nomor urut 2,
korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana
Lestari.
4. Nurdin Halid, tingkatan pencalonan DPR, Partai Golkar, Dapil
Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
5. Rahudman Harahap, caleg DPR, Partai NasDem, Dapil Sumut I,
nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi
Sekda Tapanuli Selatan.
6. Al Amin Nasution, caleg DPR, PDIP, Dapil Jawa Tengah VII,
nomor urut 1, kasus: menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk
memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kab Bintan.
7. Rokhmin Dahuri, caleg DPR, PDIP, Dapil Jabar VIII, nomor
urut 1, korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
8. Patrice Rio Capella, caleg DPD, Dapil Bengkulu, nomor urut
10, kasus: menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah,
tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh
Kejaksaan.
9. Dody Rondonuwu, caleg DPD, dapil Kalimantan Timur, nomor
urut 7, kasus: korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode
2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)
10. Emir Moeis, caleg DPD, Dapil Kaltim, nomor urut 8, kasus
suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004.
11. Irman Gusman, caleg DPD, Dapil Sumbar, nomor urut 7,
kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
12. Cinde Laras Yulianto, DPD, Yogyakarta, nomor urut 3,
kasus: korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar
ICW sendiri ingin KPU mengumumkan nama-nama caleg yang
berstatus mantan narapidana kasus korupsi. ICW berkaca pada Pemilu 2019.
Saat itu, KPU mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus
sebagai mantan terpidana korupsi.
Kini, KPU tidak melakukannya. Maka, KPU harus segera
mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat itu.
"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera
umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal
calon legislatif," tulisnya.
Sumber : detiknews
0 Comments