MAJALAHJURNALIS.Com
(Fotonews-Medan) –Diduga bangunan tanpa izin menjamur di Kota Medan, Sumatera
Utara. Pantauan Majalahjurnalis.com, Senin
(28/8/2023) sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Sekata Medan Barat ada bangunan
ruko tidak ada plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dampak dari tidak adanya izin, maka ini PR
buat Walikota Medan Bobby Nasution, sebab Pemko Medan diyakini akan merugi
dikarekan Pendapatan Asli Daerah (PAD) raib. Terlihat para pekerja terus melaksanakan
aktivitasnya walaupun tanpa Plank PBG, seakan-akan instansi terkait seperti
pihak Kelurahan, Kecamatan Medan Barat, Satpol PP dan Dinas Perkim terkesan
tutup mata dan telinga. Menurut salah seorang pekerja bangunan bahwa
pemilik bangunan itu berinisial Y warga keturunan Tionghoa. Perlu diketahui, sanksi pidana bagi pihak
pengembang perumahan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku seperti
kriteria, spesifikasi, sarana dan fasilitas umum sebagaimana di maksud Pasal
234 di Pidana dengan denda paling banyak Rp.5 Milyar sesuai Pasal 151 ayat 1 UU
No.1 Tahun 2011. (Sarmidin Sinaga)
0 Comments