Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Harta Rafael Alun Mantan PNS Kementerian Keuangan Mulai Terkuak

 

Rafael Alun Trisambodo (Foto: Ari Saputra/detikcom)


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dari wajib pajak sejak tahun 2002.
 
Jaksa KPK pun mengungkap harta Rafael Alun yang selama ini tersembunyi.
Rafael Alun merupakan mantan PNS pada Kementerian Keuangan.
 
Jabatan terakhirnya ialah Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan.
 
Dalam dakwaan pertama, Rafael Alun disebut menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
 
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
 
Jaksa menyebut Ernie menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham pada perusahaan yang didirikan Rafael Alun. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
 
Jaksa mengatakan PT ARME didirikan oleh Rafael bersama istrinya pada 2002 dan memberikan layanan sebagai konsutan pajak. Berikutnya, Rafael Alun dan istrinya mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dan PT Bukit Hijau Asri pada 2012. Menurut jaksa, perusahaan-perusahaan itulah yang kemudian digunakan Rafael Alun untuk menerima gratifikasi sejak tahun 2002 hingga 2013.
 
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting. Rafael juga disebut menerima gratifikasi dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
 
Jaksa menyebut Rafael Alun mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak lewat perusahaan konsultan yang didirikannya. Berikut rincian gratifikasi yang disebut jaksa diterima Rafael Alun:

PT ARME

Rafael Alun disebut menerima uang Rp 12,8 miliar dari wajib pajak lewat PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai 30 Desember 2009. Dari total tersebut, Rafael Alun dan Ernie disebut mendapat bagian Rp 1,6 miliar.
 
Uang itu terdiri dari marketing fee senilai Rp 1,18 miliar dari beberapa wajib pajak yang direkomendasikan Rafael Alun kepada PT ARME, yang merupakan miliknya sendiri. Rafael Alun juga menerima gaji, THR dan pengembalian utang senilai Rp 460 juta dari PT ARME.
 
Jaksa juga menyebut Rafael Alun menerima dana taktis dari PT ARME senilai Rp 2,5 miliar pada tahun 2004.
 
PT Cubes Consulting
 
Jaksa mengatakan Rafael Alun menerima uang dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting yang merupakan miliknya. Uang itu disebut sebagai pendapatan atas jasa operasional perusahaan Rp 4,4 miliar dalam kurun 2010 sampai 2011. Uang itu tak dilaporkan dalam LHKPN.
 
PT Cahaya Kalbar
 
Jaksa mengatakan Rafael Alun menerima uang dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar pada tahun 2010. Uang tersebut berjumlah Rp 6 miliar dan disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Jakarta Barat. Jaksa mengatakan PT Cahaya Kalbar merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.
 
PT Krisna Bali International Cargo
 
Rafael Alun disebut menerima uang Rp 2 miliar dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo pada tahun 2013.
 
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek baik langsung maupun tidak langsung melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 27.805.869.634 (Rp 27,8 miliar), yang khusus diteirma oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16,6 miliar," ucap jaksa.
 
Jaksa mengatakan penerimaan uang dari wajib pajak itu tak dilaporkan Rafael Alun kepada KPK dalam waktu 30 hari seperti yang diatur undang-undang. Jaksa mengatakan uang yang diterima itu harus dianggap berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban Rafael Alun sebagai PNS pada Ditjen Pajak.
 
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasa 64 ayat 1 KUHP.
 
Total Pencucian Uang Rp 100 M
 
Jaksa mengatakan Rafael Alun juga mendapat penerimaan lain. Jaksa menyebut penerimaan lain itu bernilai total Rp 83,9 miliar.
 
Penerimaan lain tersebut dijabarkan jaksa dalam dakwaan kedua dan ketiga Rafael Alun. Dakwaan kedua dan ketiga itu sama-sama terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.
 
Jaksa membedakan dakwaan berdasarkan periode diduga terjadinya TPPU. Jaksa juga membedakan sumber uang yang diduga terkait TPPU dalam dakwaan kedua dan ketiga.
 
Dalam dakwaan kedua, Rafael Alun disebut melakukan pencucian uang dari gratifikasi Rp 5.101.503.466 (Rp 5,1 miliar) yang diterima dari tahun 2002 hingga 2010 dan penerimaan lain Rp 31.727.322.416 (Rp 31,7 miliar).
 
Duit Rp 5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang tertera dalam dakwaan pertama. Sementara, duit Rp 31,7 itu belum dijelaskan asal-usulnya.
 
"Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tidak pidana korupsi berupa gratifikasi," ucap jaksa.
 
Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyebut Rafael Alun melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi tahun 2011 sampai tahun 2023 senilai Rp 11.543.302.671 (Rp 11,5 miliar) dan penerimaan lain SGD 2.098.365 (setara Rp 23,5 miliar), USD 937.900 (setara Rp 14,2 miliar) dan Rp 14.557.334.857 (Rp 14,5 miliar).
 
Gratifikasi Rp 11,5 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar sebagaimana dakwaan pertama. Sementara, duit rupiah dan mata uang asing senilai total Rp 52,2 miliar yang disebut sebagai penerimaan lainnya belum dijelaskan asal usulnya.
 
Jika dijumlahkan, total gratifikasi dan penerimaan lain Rafael Alun itu mencapai Rp 100 miliar. Nah, duit Rp 100 miliar itu pula yang disebut coba disamarkan Rafael Alun lewat berbagai transaksi seperti pembelian aset atas nama orang lain hingga penanaman modal ke perusahaan.
 
Jaksa pun mengungkap harta Rafael Alun yang coba disamarkan olehnya. Antara lain, tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar di Jakarta Selatan, bisnis restoran dengan modal Rp 1,2 miliar, mobil Toyota Land Cruiser Rp 2,1 miliar, Jeep Wrangler senilai Rp 930 juta, uang yang disimpan dengan nama orang lain senilai Rp 5,6 miliar hingga 68 tas, dua dompet dan ikat pinggang mewah senilai total Rp 1,5 miliar.
Sumber : detiknews

Post a Comment

0 Comments