Rafael Alun Trisambodo (Foto: Ari
Saputra/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi
Rp 16,6 miliar dari wajib pajak sejak tahun 2002.
Jaksa
KPK pun mengungkap harta Rafael Alun yang selama ini tersembunyi.
Rafael Alun merupakan mantan PNS pada
Kementerian Keuangan.
Jabatan
terakhirnya ialah Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan.
Dalam
dakwaan pertama, Rafael Alun disebut menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa
mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike
Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
"Telah
melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya
sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima
gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp
16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu
(30/8/2023).
Jaksa
menyebut Ernie menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham pada
perusahaan yang didirikan Rafael Alun. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega
Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Jaksa
mengatakan PT ARME didirikan oleh Rafael bersama istrinya pada 2002 dan
memberikan layanan sebagai konsutan pajak. Berikutnya, Rafael Alun dan istrinya
mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dan PT Bukit Hijau Asri pada
2012. Menurut jaksa, perusahaan-perusahaan itulah yang kemudian digunakan
Rafael Alun untuk menerima gratifikasi sejak tahun 2002 hingga 2013.
Duit
gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes
Consulting. Rafael juga disebut menerima gratifikasi dari wajib pajak PT Cahaya
Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Jaksa
menyebut Rafael Alun mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak lewat
perusahaan konsultan yang didirikannya. Berikut rincian gratifikasi yang
disebut jaksa diterima Rafael Alun:
PT ARME
Rafael
Alun disebut menerima uang Rp 12,8 miliar dari wajib pajak lewat PT ARME dalam
kurun waktu 15 Mei 2002 sampai 30 Desember 2009. Dari total tersebut, Rafael
Alun dan Ernie disebut mendapat bagian Rp 1,6 miliar.
Uang
itu terdiri dari marketing fee senilai Rp 1,18 miliar dari beberapa wajib pajak
yang direkomendasikan Rafael Alun kepada PT ARME, yang merupakan miliknya
sendiri. Rafael Alun juga menerima gaji, THR dan pengembalian utang senilai Rp
460 juta dari PT ARME.
Jaksa
juga menyebut Rafael Alun menerima dana taktis dari PT ARME senilai Rp 2,5
miliar pada tahun 2004.
PT Cubes Consulting
Jaksa
mengatakan Rafael Alun menerima uang dari wajib pajak melalui PT Cubes
Consulting yang merupakan miliknya. Uang itu disebut sebagai pendapatan atas
jasa operasional perusahaan Rp 4,4 miliar dalam kurun 2010 sampai 2011. Uang
itu tak dilaporkan dalam LHKPN.
PT Cahaya Kalbar
Jaksa
mengatakan Rafael Alun menerima uang dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar pada
tahun 2010. Uang tersebut berjumlah Rp 6 miliar dan disamarkan dalam pembelian
tanah dan bangunan di Jakarta Barat. Jaksa mengatakan PT Cahaya Kalbar
merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada
Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.
PT Krisna Bali International Cargo
Rafael
Alun disebut menerima uang Rp 2 miliar dari wajib pajak PT Krisna Bali
International Cargo pada tahun 2013.
"Terdakwa
bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek baik langsung maupun tidak langsung
melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali
International Cargo telah menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 27.805.869.634
(Rp 27,8 miliar), yang khusus diteirma oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie
Meike Torondek adalah Rp 16,6 miliar," ucap jaksa.
Jaksa
mengatakan penerimaan uang dari wajib pajak itu tak dilaporkan Rafael Alun
kepada KPK dalam waktu 30 hari seperti yang diatur undang-undang. Jaksa
mengatakan uang yang diterima itu harus dianggap berhubungan dengan jabatan dan
berlawan dengan kewajiban Rafael Alun sebagai PNS pada Ditjen Pajak.
Atas
perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP juncto pasa 64 ayat 1 KUHP.
Total Pencucian Uang Rp 100 M
Jaksa
mengatakan Rafael Alun juga mendapat penerimaan lain. Jaksa menyebut penerimaan
lain itu bernilai total Rp 83,9 miliar.
Penerimaan
lain tersebut dijabarkan jaksa dalam dakwaan kedua dan ketiga Rafael Alun.
Dakwaan kedua dan ketiga itu sama-sama terkait dugaan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.
Jaksa
membedakan dakwaan berdasarkan periode diduga terjadinya TPPU. Jaksa juga
membedakan sumber uang yang diduga terkait TPPU dalam dakwaan kedua dan ketiga.
Dalam
dakwaan kedua, Rafael Alun disebut melakukan pencucian uang dari gratifikasi Rp
5.101.503.466 (Rp 5,1 miliar) yang diterima dari tahun 2002 hingga 2010 dan
penerimaan lain Rp 31.727.322.416 (Rp 31,7 miliar).
Duit
Rp 5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6
miliar yang tertera dalam dakwaan pertama. Sementara, duit Rp 31,7 itu belum
dijelaskan asal-usulnya.
"Terdakwa
menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau
membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahui atau patut diduganya merupakan
hasil tidak pidana korupsi berupa gratifikasi," ucap jaksa.
Dalam
dakwaan ketiga, jaksa menyebut Rafael Alun melakukan pencucian uang dari hasil
gratifikasi tahun 2011 sampai tahun 2023 senilai Rp 11.543.302.671 (Rp 11,5
miliar) dan penerimaan lain SGD 2.098.365 (setara Rp 23,5 miliar), USD 937.900
(setara Rp 14,2 miliar) dan Rp 14.557.334.857 (Rp 14,5 miliar).
Gratifikasi
Rp 11,5 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6
miliar sebagaimana dakwaan pertama. Sementara, duit rupiah dan mata uang asing
senilai total Rp 52,2 miliar yang disebut sebagai penerimaan lainnya belum
dijelaskan asal usulnya.
Jika
dijumlahkan, total gratifikasi dan penerimaan lain Rafael Alun itu mencapai Rp
100 miliar. Nah, duit Rp 100 miliar itu pula yang disebut coba disamarkan
Rafael Alun lewat berbagai transaksi seperti pembelian aset atas nama orang
lain hingga penanaman modal ke perusahaan.
Jaksa
pun mengungkap harta Rafael Alun yang coba disamarkan olehnya. Antara lain,
tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar di Jakarta Selatan, bisnis restoran
dengan modal Rp 1,2 miliar, mobil Toyota Land Cruiser Rp 2,1 miliar, Jeep
Wrangler senilai Rp 930 juta, uang yang disimpan dengan nama orang lain senilai
Rp 5,6 miliar hingga 68 tas, dua dompet dan ikat pinggang mewah senilai total
Rp 1,5 miliar.
Sumber : detiknews
0 Comments