MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat) -Plt
Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH diwakili oleh Sekdakab Langkat H. Amril, S.Sos,
M.AP menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Katagori Kabupaten/Kota
Informatif Tahun 2023, bertempat di Aula Raja Inal Siregar Lt.ll Kantor
Gubernur Sumatera Utara Medan, Selasa (15/8/2023). Digiat yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara
ini, Sekda Langkat didampingi oleh Kadis Kominfo Langkat H. Syahmadi, S.Sos,
M.SP dan Kadis
Pendidikan Langkat DR. H. Syaiful Abdi, SH, SE, MPd. Selanjutnya Sekda Langkat Amril usai menerima Anugerah Keterbukaan
Informasi Publik kategori kabupaten/kota Informatif menyatakan rasa terimakasih
dan syukur yang amat dalam. “Kami sangat bersyukur menerima penghargaan ini. Semoga melalui keterbukaan
informasi publik, kami dapat terus berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan
kabupaten langkat khususnya,” ujar Sekda. Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari perwujudan demokrasi
dimana setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan. Hasil monitoring dan evaluasi ini merupakan wujud transparansi dalam
penyelenggaraan pemerintahan, jelasnya menambahkan. Ketua Komisi Informasi Provsu Dr. Abdul Haris Nst, SH, M.Kn menyampaikan
bahwa kami dari komisi informasi Provinsi Sumatera Utara mengucapkan terimakasih
kepada seluruh badan publik tingkat Provinsi Sumatera Utara yang telah
mengikuti rangkaian seleksi dalam pelaksanaan penganugerahan keterbukaan
informasi publik tahun 2023. Pelaksanaan anugerah award pada tahun 2023 ini, dijelaskannya, bertingkatkan
sisi kualitas dan kuantitas. Penilaian berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 5 Tahun
2016 tentang Metode dan Tehnik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi
Publik. Untuk tahapan monev yang dilakukan adalah 3 tahapan, yakni tahapan
pengintaian (reconnaissance), verifikasi dan presentasi yang memakan waktu
selama 6 bulan. Adapun penganugerahan beberapa katagori informatif yaitu : Achievement motivation person kepada Gubernur sumut/wakil gubernur sumut,
ketua DPRD Sumut, Kadis Kominfo Sumut, Pemerintahan Desa, Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD), Penyelenggara pemilu (Bawaslu), Penyelengara pemilu (KPU) dan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) Provsu serta Kabupaten/Kota. Penganugerahan keterbukaan informasi publik ini, sambung Abdul Haris,
bertujuan untuk mengapresiasi keterwujudannya keterbukaan informasi yang
merupakan salah satu poin penting bagi semua pemerintah daerah agar
terlaksananya pemerintahan yang demokratis bersih akuntabel dan transparansi di
dalam hal keterbukaan informasi publik. "Untuk itu kami berharap pada tahun 2023 ini akan lahir semua OPD
perangkat daerah kabupaten kota yang lebih baik dari pada tahun-tahun
sebelumnya. Salam keterbukaan informasi publik," sebutnya. Sambutan tertulis Gubernur Sumatera Utara yang di bacakan oleh Asisten
Perekonomian dan Pembangunan Provsu H. Agus Tripriyono SE, M.Si, mengapresiasi
atas penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2023 provinsi Sumatera
Utara. Menurutnya keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari perwujudan
demokrasi dimana setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik yang
dibutuhkan. Hasil monitoring dan evaluasi ini merupakan wujud transparansi
dalam penyelenggaraan pemerintahan. "Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14
tahun 2008 dimana setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau
menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon
informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna
informasi publik," jelasnya. "Jadikan anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2023 sebagai
momentum keterbukaan informasi publik," ujarnya. Penganugerahan dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Pusat yang di wakilkan
oleh Komisioner Bid. Penyelesaian sengketa Bapak Sawaludin, Ketua DPRD Sumut
Baskami Ginting, Forkopimda Provsu, Sejumlah kepala daerah Bupati
Kabupaten/Kota se-Sumut, OPD Provsu, Pimpinan BUMD, Penyelenggara pemilu
(Bawaslu) Kabupaten/kota, Penyelenggara pemilu (KPU) Kabupaten/Kota, dan Kepala
Desa yang mendapatkan penghargaan. (rel/Sugito)
0 Comments