Dalam eksekusi pengukuran itu dipimpin Azhari Siregar Kepala Juru Sita PN Lubuk Pakam dan dibantu Agustinus Sembiring saksi dari PN Lubuk Pakam
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Menindaklanjuti Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas
I-A Nomor : 13/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo. 270/Pdt.G/2021/PN Lbp, tanggal 27 Juli
2023, Prihal Pengukuran dan Pencocokan (Konstatering).
PN Lubuk Pakam melakukan
pengukuran lahan yang diklaim Pengajian AT Tawabin melalui Ketuanya H. Uzir selaku
pemohon Eksekusi lahan ukuran 115 x 80
meter atau seluas 9.200 M2 di Jalan Beringin Raya Pasar X Dusun VIII Desa
Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang-Sumatera Utara, Selasa
(5/9/2023) sekitar pukul 09. 45 Wib.
Dalam eksekusi pengukuran itu
dipimpin Azhari Siregar Kepala Juru Sita PN Lubuk Pakam dan dibantu Agustinus Sembiring saksi
dari PN Lubuk Pakam.
Dikawal personil kepolisian
dari Polres Pelabuhan Belawan, Babinsa Desa Manunggal dari Koramil Hamparan
Perak Topik Saleh.
Dihadiri Agus Erwinsyah Kepala
Dusun VIII Desa Manunggal dan petugas dari Kecamatan Labuhan Deli serta Kliwon Ketua
Kelompok Tani Purnakaryawan Perseroaan Terbatas Nusantara II (KTPP II) dan Uzir
bersama seluruh anggota Pengajian AT Tawabin.
Didalam Pengukuran tanah yang
dilakukan pihak PN Lubuk Pakam tidak terlihat Tergugat Pandit Sirait dilokasi
pengukuran.
Menurut Azhari Siregar yang
membuka Sidang Lapangan yakni untuk mencari persamaan data yang ada didalam perkara
dengan tanah yang menjadi objek berperkara. Dan mengucapkan terimaksih kepada
Tim Pengamanan yang telah hadir untuk mengawal petugas dalam pengukuran tanah
tersebut.
Pantauan Majalahjurnalis.com
dilokasi pengukuran tanah, situasi dan kondisi aman terkendali dan tidak ada
hambatan.
Seusai pengukuran diketahui bahwa tanah yang diklaim Uzir (Pengajian AT Tawabin) sudah sesuai dengan data yang diterima pihak PN Lubuk Pakam dengan batas-batas tanahnya.
Dalam kesempatan itu, Agustinus Sembiring kepada Majalahjurnalis.com masih dilokasi tanah sengketa mengatakan ini perintah Ketua PN Lubuk Pakam Tomas Tarigan untuk melakukan pengukuran dan setelah kita lakukan pengukuran sudah sesuai dengan ukuran oleh pihak pemohon (red-Uzir) dengan data yang ada sama kami.
Sementara itu menurut Muhammad Ilham, SH, MH Pengacara Uzir kepada media ini dilokasi yang sama mengatakan, sesuai perintah dari Pengadilan untuk melakukan Pengukuran dan Pencocokan (Konstatering) terhadap permohonan gugatan tanah lokasinya di Jalan Beringin Raya Pasar X Dusun VIII Desa Manunggal dan hari ini, Selasa (5/9/2023) Alhamdullilah sudah selesai pengukurannya sesuai materi gugatan kemarin tentang batas-batas dan luas tanahnya. Dan selama proses pengukuran berlangsung tidak ada hambatan, tutup Ilham.
Agus Erwinsyah
0 Comments