Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PN Lubuk Pakam Ukur Tanah Uzir di Desa Manungggal Deli Serdang

 

Kiri : M. Ilham, SH, MH, Azhari Siregar (tengah) dan petugas PN Lubuk Pakam sedang membacakan materi Eksekusi Pengukuran Tanah di Jalan Beringin Raya Pasar X Dusun VIII Desa Manunggal, Senin (5/9/2023) sekitar pukul 09.45 Wib. 

Dalam eksekusi pengukuran itu dipimpin Azhari Siregar Kepala Juru Sita PN Lubuk Pakam dan dibantu  Agustinus Sembiring  saksi  dari PN Lubuk Pakam


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Menindaklanjuti Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas I-A Nomor : 13/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo. 270/Pdt.G/2021/PN Lbp, tanggal 27 Juli 2023, Prihal Pengukuran dan Pencocokan (Konstatering).
 
PN Lubuk Pakam melakukan pengukuran lahan yang diklaim Pengajian AT Tawabin melalui Ketuanya H. Uzir selaku pemohon  Eksekusi lahan ukuran 115 x 80 meter atau seluas 9.200 M2 di Jalan Beringin Raya Pasar X Dusun VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang-Sumatera Utara, Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 09. 45 Wib.
 
Dalam eksekusi pengukuran itu dipimpin Azhari Siregar Kepala Juru Sita PN Lubuk Pakam dan dibantu  Agustinus Sembiring  saksi  dari PN Lubuk Pakam.


Dikawal personil kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan, Babinsa Desa Manunggal dari Koramil Hamparan Perak Topik Saleh.
 
Dihadiri Agus Erwinsyah Kepala Dusun VIII Desa Manunggal dan petugas dari Kecamatan Labuhan Deli serta Kliwon Ketua Kelompok Tani Purnakaryawan Perseroaan Terbatas Nusantara II (KTPP II) dan Uzir bersama seluruh anggota Pengajian AT Tawabin.
 
Didalam Pengukuran tanah yang dilakukan pihak PN Lubuk Pakam tidak terlihat Tergugat Pandit Sirait dilokasi pengukuran.


Menurut Azhari Siregar yang membuka Sidang Lapangan yakni untuk mencari persamaan data yang ada didalam perkara dengan tanah yang menjadi objek berperkara. Dan mengucapkan terimaksih kepada Tim Pengamanan yang telah hadir untuk mengawal petugas dalam pengukuran tanah tersebut.
 
Pantauan Majalahjurnalis.com dilokasi pengukuran tanah, situasi dan kondisi aman terkendali dan tidak ada hambatan.

Seusai pengukuran diketahui bahwa tanah yang diklaim Uzir (Pengajian AT Tawabin) sudah sesuai dengan data yang diterima pihak PN Lubuk Pakam dengan batas-batas tanahnya.

Dalam kesempatan itu, Agustinus Sembiring kepada Majalahjurnalis.com masih dilokasi tanah sengketa mengatakan ini perintah Ketua PN Lubuk Pakam Tomas Tarigan untuk melakukan pengukuran dan setelah kita lakukan pengukuran sudah sesuai dengan ukuran oleh pihak pemohon (red-Uzir) dengan data yang ada sama kami.

Sementara itu menurut Muhammad Ilham, SH, MH Pengacara Uzir kepada media ini dilokasi yang sama mengatakan, sesuai perintah dari Pengadilan untuk melakukan Pengukuran dan Pencocokan (Konstatering) terhadap permohonan gugatan tanah lokasinya di Jalan Beringin Raya Pasar X Dusun VIII Desa Manunggal dan hari ini, Selasa (5/9/2023)  Alhamdullilah sudah selesai pengukurannya sesuai materi gugatan kemarin tentang batas-batas dan luas tanahnya. Dan selama proses pengukuran berlangsung tidak ada hambatan, tutup Ilham.

Agus Erwinsyah

Begitu juga disampaikan Agus Erwinsyah Kepala Dusun VIII Desa Manunggal kepada Majalahjurnalis.com.
 
Dikatakannya, kami mewakili dari Kepala Desa Manunggal yang berhalangan hadir mendampingi pihak Pengadilan untuk melakukan pengukuran ulang karena yang menjadi sengketa Bapak Uzir dengan Pak Pandit Sirait. Jadi kami sebagai pendamping agar tidak terjadi tumpang-tindih ataupun kesalahpahaman didalam pengukuran, tutup Kadus. (TN)

Post a Comment

0 Comments