MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) -Kejaksaan
Agung (Kejagung) akan memeriksa Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
Achsanul Qosasi (AQ) terkait dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G
pada BAKTI Kominfo. "Pemeriksaan
terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu
persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun
2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24," ujar Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam
keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (29/10/2023). Pasal
24 itu berisi 'Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu
perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.' Ketentuan
tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang
harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke
Presiden, sehingga saat ini Kejagung harus menunggu persetujuan tersebut untuk
memanggil saudara AQ sebagai saksi. "Saya
yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama,
ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan,
sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat
akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan
masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan,
penyidikan masih terus berjalan," ujar Ketut. Sebelumnya,
dalam persidangan perkara ini Pengadilan Tipikor Jakarta, Direktur Utama PT
Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak mengatakan nama Achsanul
Qosasi (AQ), yang merupakan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, saat
diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi BTS. Sumber : tvonenews.com
0 Comments