MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Unit Reskrim PolsekKualuh Hilir Polres Labuhanbatu menangkap inisial
GT (41) spesialis pencuri sarang walet di Jalan H. Iwan Maksum Kelurahan
Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Penagkapan
itu berdasarkan Laporan Budi alias Apeng (43) warga Tanjung Leidong sesuai LP/B/63
/X/2023/SPKT/SEK.KL.HILIR/RES-LBH/ POLDA SUMUT, tanggal 18 Oktober 2023. GT
domisili di PT Timur Jaya Lingkungan 1 Beting Kuala Tapias Kecamatan Teluk
Nibung, Kota Tanjung Balai ditangkap pada hari Jum'at (24/11/2023) sekira pukul
18.30 Wib di Kelurahan Tanjung Leidong bersama 3lembar papan, 1 buah scrap dengan gagang
warna biru. Korban mengalami kerugian berkisar Rp. 15 juta. Kapolsek
Kualuh Hilir AKP Ilham Harahap SH. MH membenarkan tentang adanya penangkapan
itu kepada majalahjurnalis.com saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (24/11/2023)
siang. Lalu
Kapolsek menceritakan kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober
2023 sekira pukul 08.00 Wib, di Jalan Iwan Maksum Kelurahan Tanjung Leidong.
Saat
itu pelapor hendak memanen sarang burung walet miliknya dan saat itu pelapor
terkejut melihat dinding papan bangunan pada bagian belakang sarang burung
walet miliknya dibongkar, lalu pelapor memeriksa bagian sarang burung walet
milik pelapor dibangunan miliknya dan terlihat baru bekas diambil pelaku. Kemudian
pelapor mencari informasi atas pencurian sarang burung walet miliknya yang
hilang tersebut dan bertemu dengan saksi inisial DP yang menjelaskan ada
melihat seorang laki-laki berambut gondrong memakai baju warna kuning keluar
dari kolong bangunan sarang burung walet milik pelapor. Atas
kejadian pencurian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp.
15 juta. Dari
hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi didapat bukti permulaan yang
cukup, selanjutnya diamankan seorang laki-laki dewasa inisial GT dan sewaktu di
introgasi GT mengaku sebagai pelaku yang melakukan pencurian terhadap sarang
burung walet milik pelapor bersama dengan temannya inisial RD (27) warga Sei
Semburung Tanjung Leidong. Dalam
lidik, GT yang mencongkel papan lantai bangunan sarang burung walet lalu masuk
kedalam bangunan dan mengambil sarang burung waletdengan menggunakan scrap, sedangkan peran RD
(dalam lidik) mengawasi sekitarnya. Dalam
sangkaan tersebut GT dijerat pasal persangkaan yaitu Pasal 363 ayat (2)
KUHPidana, tutup Kapolsek. (Amin Hsb)
0 Comments