Haris Azhar (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) |
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa mengatakan tak ada hal meringankan bagi Haris Azhar.
Tuntutan Haris Azhar dibacakan di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Jaksa mengawali pembacaan tuntutan
dengan menguraikan fakta-fakta persidangan hingga analisa terhadap keterangan
saksi dan barang bukti.
Setelah itu, jaksa membacakan kesimpulannya. Jaksa meyakini Haris Azhar
melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Haris Azhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut
hukum bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribuskkan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara bersama-sama," ucap jaksa.
Jaksa kemudian membacakan hal memberatkan dan meringankan. Salah satu
hal memberatkan Haris Azhar ialah tidak sopan dalam persidangan. Jaksa
mengatakan tak ada hal meringankan bagi Haris Azhar.
"Tidak ditemukan adanya hal-hal yang meringankan atas perbuatan
pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ucap jaksa.
Selain 4 tahun penjara, jaksa juga menuntut Haris Azhar membayar denda
Rp 1 juta. Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto
Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : detiknews
0 Comments