MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota
III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi.
Achsanul terlibat kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G pada Bakti
Kominfo. "Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang
bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi
dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (3/11/2023). Kuntadi menduga Achsanul menerima uang Rp 40 miliar. Ia mengatakan uang
Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul dalam pertemuan di salah satu hotel
pada Juli 2022. "Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di
Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang
sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH melalui Saudara WP dan
SR," ucap Kuntadi. IH yang dimaksud ialah Komisaris Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan
yang sudah menjadi terdakwa kasus korupsi BTS. WP ialah Windi yang merupakan
orang kepercayaan Irwan dan SR adalah Sadikin Rusli yang juga sudah menjadi
tersangka. Respons BPK Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara terkait anggota BPK Achsanul
Qosasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Pihaknya
mengaku menghormati proses hukum. "Terkait penetapan dan penahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi
sebagai tersangka kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan, BPK
menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud, dengan
mengedepankan asas praduga tak bersalah," tulis pernyataan resmi BPK,
Jumat (3/11/2023). BPK mengaku mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan
korupsi di Indonesia. Pihaknya tidak mentolerir tindakan yang melanggar
peraturan perundang-undangan. "BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam
pemberantasan korupsi di Indonesia. BPK menindak tegas dan tidak mentolerir
tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar
pemeriksaan keuangan negara," ucapnya.
Peristiwa ini diakui menjadi peringatan bagi BPK
untuk terus melakukan perbaikan. "Menjadi peringatan bagi BPK untuk terus
meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan
profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK," imbuhnya. Sumber: detiknews
0 Comments