MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti
melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan terkait putusan syarat usia
capres-cawapres.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Habiburokhman
menegaskan amar putusan MK tentang syarat capres-cawapres tetap berlaku.
"Dengan adanya putusan MKMK ini menjadi
terang dan jelas bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tetap berlaku serta
tidak bisa diutak-atik, baik proses, pertimbangan hukum, teknis hukum, maupun
amar putusannya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
"Tadi juga ditegaskan bahwa perkara nomor
141 yang baru diregistrasi yang ingin menguji materi Pasal 169 yang telah
diubah oleh Putusan Nomor 90 apapun hasilnya nanti tidak berpengaruh bagi Pemilu
2024, tetapi baru berlaku untuk Pemilu 2029," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini pun menyinggung
adanya dugaan pembocoran informasi soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang
mengubah syarat usia capres-cawapres. Dia meminta Polri menindaklanjuti hal itu
secara pidana.
"Terkait adanya pembocoran informasi yang
secara jelas tadi disebutkan terjadi dalam proses pemeriksaan perkara nomor 90,
kami meminta agar Polri bertindak cepat mengusut secara pidana. Siapa pun yang
melakukannya harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum," kata
Habiburokhman.
Diberitakan sebelumnya, MKMK membacakan putusan
nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan
pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan
putusannya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar
di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini
dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta
anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana,
PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi
Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar
dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law
Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo
Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal
putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
MKMK berpendirian menolak atau
sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan
penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK nomor
90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Putusan itu
diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi
capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam
Pemilu atau Pilkada. Sumber : detiknews
0 Comments