Tim hukum BBHAR DPP PDIP Johannes Lumban Tobing
(Ondang/detikcom).
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Tim hukum PDIP
akan mencabut laporan terhadap Rocky Gerung yang mengkritisi Presiden Joko
Widodo (Jokowi) dengan menggunakan kata 'bajingan' dan 'tolol'. Kini, PDIP
mulai setuju dengan Rocky. Tim hukum PDIP, pada Rabu (29/11/2023)
mengatakan pihaknya akan mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim
Polri. Laporan ini terkait Rocky yang diduga menyebarkan berita bohong (hoax)
yang menyebabkan kenonaran di masyarakat. "Suratnya sudah saya teken, tinggal
menyerahkan ke penyidik. Ya semuanya akan dikait-kaitkan, ini kan lagi tahun
politik. 'Oh dicabut', 'oh karena sudah pecah kongsi', nah itu haknya orang mau
bicaralah," kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP
PDIP Johannes Lumban Tobing, saat dihubungi, Rabu (29/11/2023)malam.
Johannes mengaku pihaknya kini sepakat dengan
pernyataan Rocky soal 'bajingan' dan 'tolol'. "Kurang lebih saya setujulah
yang disampaikan Rocky Gerung, itu poinnya," imbuh dia. Johannes menilai sikap Presiden Joko Widodo
(Jokowi) saat ini telah berubah. Menurutnya, Jokowi kini lebih mementingkan
kepentingan pribadinya ketimbang rakyat. "Saya lihat Pak Presiden Joko Widodo ini
saya lihat sudah berubah. Berubah karena lama-lama saya lihat tidak seperti
yang saya kenal. Jokowi yang dulu, yang betul-betul kita perjuangkan mulai dari
DKI, yang kita bawa dari DKI sampai dua periode jadi presiden," ungkap
dia. Johannes mengatakan dulu Presiden Jokowi
benar-benar bekerja untuk rakyat. Namun, kata dia, saat ini Jokowi sudah
'keluar jalur'. "Dulu dia betul-betul bekerja untuk rakyat,
betul-betul memikirkan kesejahteraan rakyat. Bekerja siang dan malam. Tapi kok
belakangan ini sudah makin ngelantur nih. Sudah tidak pada jalurnya,"
lanjutnya. Kader PDIP itu juga menyinggung soal putusan MK
terkait batas usia capres-cawapres. Dia menyindir soal lolosnya Gibran
Rakabuming Raka sebagai cawapres, yang akhirnya berdampingan dengan capres
Prabowo Subianto. "Nah umurnya (Gibran) baru 36 tahun,
persyaratan harus 40 tahun. Dengan segala alasan-alasan yang tidak masuk akal
itu diloloskan. Nah kenapa dia bisa lolos, ya karena dia anak presiden,"
tegas Johannes. Atas dasar itulah, dia menilai apa yang
disampaikan Rocky Gerung ada benarnya. "Lah kalau dengan seperti itu, buat
apa juga buat kita jaga-jaga juga. Saya kira yasudahlah, apa yang dimaksud,
diceritakan Rocky Gerung itu, itu ambisi untuk mempertahankan legacy-nya, saya
kira benar juga," tutur Johanes. Laporan yang dilayangkan PDIP itu sebelumnya
telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim
Polri tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU
ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Selain dari PDIP, Bareskrim mencatat ada 25
laporan polisi lainnya yang dilayangkan terhadap Rocky di Bareskrim dan polda
jajaran. Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada
tersangka yang ditetapkan. Sumber : detiknews
0 Comments