Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengawasan Disnaker di Jajaran Sumut Lemah, Tak Mengacu Pada UU Ketenagakerjaan

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Ada kerancuan tertulis di spanduk yang terpampang didepan pintu masuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan. Tertera di poin nomor 9 yaitu Pelayanan Pencatatan PKWT/PKWTT.
 
Makna dari poin tersebut yang artinya yaitu ; bahwa setiap perusahan yang ada di wilayah Kota Medan harus memberitahukan keberadaan pekerjanya di perusahaan itu.
 
Hal itu diutarakan Awaluddin Pane (foto) Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPW PPMI (Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) Sumatera Utara kepada wartawan di Medan, Jumat (17/11/2023).
 
Tentunya jika terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak atau pekerja itu pensiun/meninggal dunia maka pekerja wajib tau bahwa perusahaan itu kelak yang akan membayarkan Hak-Hak Pekerjanya.
 
Dijelaskannya lagi, sesuai dengan ucapan Bapak Walikota Medan Bobby Nasution pada May Day Kota Medan pada 1 Mei 2023 lalu, agar perusahan dapat mendaftarkan pekerjanya ke  BPJS KETENAGAKERJAAN. Hal ini agar semua pekerja di Kota Medan semuanya  masuk BPJS KETENAGAKERJAAN sesuai mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
 
Hasil investigasi DPW PPMI Sumut banyak ditemukan perusahaan di Kota Medan ini yang masih belum memasukan pekerjanya ke BPJS KETENAGAKERJAAN  sehingga bila terjadi kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, pekerja tersebut tidak mendapatkan apa-apa alias JONG. Terutama jika pekerja itu ter-PHK juga tidak mempunyai Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Dan masih banyak para pekerja non pabrik yang gajinya dibawah UMR atau UMK  dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini seharusnya PR buat jajaran Disnaker Sumut.
 
Inilah fungsi yang tertera pada poin 9 tersebut. Diharapkan juga tindakan pengawasan serta penertiban seharusnya dilakukan pihak Disnaker Kota Medan maupun Provinsi Sumatera Utara. Jangan hanya menunggu laporan saja jika ada kasus sengketa di perusahaan itu baru bertindak. Seharusnya penertiban itu dilakukan sejak dini.
 
Sebab kasus seperti ini sering didapati di Pekerja Buruh Harian Lepas ataupun Outscrcing biasa disebut Pekerja Kontrak. Bahkan ada Pekerja Kontrak yang bekerja disatu usaha, namun Biro Jasanya berganti-ganti setiap satu atau dua tahun sekali. Anehnya Disnaker diam seribu basa, padahal pekerjanya dan tempat kerjanya disitu juga, bahkan sudah lebih bertahun-tahun. Begitu terjadi PHK barulah yang ribut pekerjanya di Dinas Tenaga Kerja karena kebingungan siapa yang bayar uang pesangonnya.
 
Belum lagi ada perusahaan asing yang bergerak dibidang menjual makanan ala Amerika seperti Pizza, pekerjanya dihutung jam kerja 40 jam per-satu minggu, akan tetapi kenyataannya pekerja yang mayoritas Bangsa Pribumi wajib loyal waktu 1 s/d 2 jam perhari tanpa uang lembur dan uang pudding atau uang makan.
 
Anehnya hal itu pernah didatangi oleh Disnaker Provinsi Sumatera Utara, akan tetapi setelah didatangi sehari dua hari ada perubahan  jam kerja, akan tetapi berselang beberapa lama peraturan perusahaan inisial DP kembali melakukan hal yang sama, merugikan pekerja dengan bahasa pekerja wajib loyal waktu pada perusahaan.
 
Ini artinya pengawasan yang dilakukan dijajaran Disnaker di Sumatera Utara khususnya terhadap perusahaan dan pekerja sangat lemah, masak di negeri sendiri kita harus jadi budak bangsa asing? Ujar Awaluddin.
 
Harusnya kasus macam begini Dinas Tenaga Kerja harus bisa cek kelapangan. Dan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan, maka wajib diberikan sanksi tegas, agar para pekerja nyaman bekerja di negaranya sendiri dan tidak mencari kerja ke luar negeri menjadi TKI ataupun TKW.
 
“Apabila hal itu terkesan adanya pembiaran dengan bahasa guna menjaga investasi usaha, maka pemerintah melalui Disnakernya telah melakukan kezdoliman Hak Azasi Manusia terhadap kemerdekaan buruh atau pekerja. Mengapa buruh selalu demo menuntut haknya, karena gaji dan honor buruh masih jauh dari kelayakan. Apalagi untuk karyawan kontrak, bila habis kontraknya sesuai dasar hukumnya, maka pekerja dan keluarganya menjadi merugi. Inikah yang dimaksud dengan kemerdekan buruh? Lalu apa artinya adanya May Day yang dirayakan setiap tahunnya? Pungkas Awaluddin Pane. (Sarmidin Sinaga)

Post a Comment

0 Comments