Kiri : Willy Agus Utomo didampingi Sekretaris Partai Buruh Sumut Ijon Tuah
Hamonangan Purba
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara
(Sumut) Willy Agus Utomo, meminta agar PJ Gubernur Sumut Hasanuddin jangan
terburu-buru meneken penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yang
direncanakan akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2024. Menurut Willy, Gubsu perlu menerima masukan dan keluhan aspirasi dari
seluruh elemen Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di Sumut yang menyerukan
tuntutan agar kenaikan UMP naik sebesar 15%. "Kami harap PJ Gubsu peduli nasib buruh Sumut, upah buruh Sumut
sangat murah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini, tunda dulu penetapan UMP
Sumut kalau naiknya tidak signifikan," ujar Willy Agus Utomo didampingi
Sekretaris Partai Buruh Sumut Ijon Tuah Hamonangan Purba di Medan, Senin
(20/11/2023). Partai buruh juga menyatakan menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 51
Tahun 2023 tentang penetapan upah yang baru saja disahkan, menurut Willy PP
tersebut sangat merugikan kaum buruh, dan upah akan jauh dari upah layak bagi
kaum buruh itu sendiri. "Dengan PP Tersebut, tanpa ada dewan pengupahan, semua orang akan
atau berapa kenaikan upah buruh tahun depan, dipastikan hanya naik 1 -3 persen
saja, itu sangat- sangat tidak layak," ucap Willy. Willy mengatakan, seharusnya perintah dalam menetapkan upah bukan
berdasarkan rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja, tapi harusnya yang
dihitung kebutuhan hidup layak kaum buruh meliputi, sandang, pangan, papan dan
akses sosial buruh lainnya. "Pihak kami sudah hitung sesuai data Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
buruh Indonesia, dengan survei pasar dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan
inovasi maka dapat disimpulkan ke aikam UMP layak buruh tahun 2024 adalah
sebesar 15 persen," ungkap Willy. Berdasarkan hal tersebut, Willy berharap PJ Gubsu dapat mengeluarkan
kebijakan Diskresi kenaikan UMP Sumut, jika berdasarkan PP 51 Tahun 2023
kenaikannya hanya di prediksi 3,7 %. "Diskresi Pentepan UMP oleh Gubsu tidak melanggar aturan, gubernur
punya wewenang tersebut jika peduli dan peka terhadap penderitaan buruhnya,
yang makin sulit saja, karena kebutuhan pokok masyarakat saat ini sudah
mengalami banyak kenaikan, kita minta PJ Gubsu berani diskresi untuk
kesejahteraan buruhnya," pungkas Willy. (Thamrin)
0 Comments