Muhammad Fikri. Foto/Dede
Febriansyah/MPI
MAJALAHJURNALIS.Com (Palembang)
- M. Fikri (40) seorang
mucikari di Kota Palembang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Dia
ditangkap karena memperdagangkan Anak Baru Gede (ABG) berusia 13 tahun ke
lelaki hidung belang.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu
Fifin Sumailan mengatakan, pihaknya menangkap seorang pelaku yang terjerat
kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pelaku ini memperdagangkan anak dibawah
umur berinisial NB yang baru berusia 13 tahun," ujar Iptu Fifin, Selasa
(19/12/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Fifin,
pelaku telah melakukan TPPO terhadap korban NB ke pria hidung belang sebanyak
enam kali melalui aplikasi kencan Mi Chat.
"Pelaku ini menjual korban kepada pria
hidung belang dengan tarif kisaran sebesar Rp150 ribu sampai Rp500 ribu,"
jelasnya.
Dalam setiap transaksi yang berhasil, lanjut
Fifin, pelaku bisa mendapatkan keuntungan mulai dari Rp50 ribu sampai Rp150
ribu.
"Awalnya korban tidak pulang ke rumah karena
pergi sama pacarnya, lalu bertemu dengan pelaku dan selama satu bulan korban di
tinggalkan pelaku di penginapan. Untuk pacar korban sendiri, saat ini masih
dalam pengejaran kami, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana
tersebut," jelasnya.
Dikatakan Fifin, pelaku Fikri ditangkap oleh
anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes
Palembang, di sebuah penginapan di Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur II
Palembang.
"Pelaku yang merupakan warga jalan KH
Azhari, Lorong Pekapuran, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini ditangkap saat
sedang akan bertransaksi," jelasnya.
Sementara itu, pelaku Muhammad Fikri mengaku
nekat menjalani pekerjaan sebagai mucikari karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Saya sudah kenal lama sama korban, dia
tidak pulang ke rumahnya sudah satu bulan. Uang hasil menjadi mucikari ini saya
gunakan untuk makan sehari-hari," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Muhammad Fikri akan
dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sumber
: SINDOnews.com
0 Comments