Rumah tahanan Bung Hatta dan Sutan Sjahrir.
(Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
MAJALAHJURNALIS.Com (Sukabumi)
- Rumah tahanan (rutan)
Mohammad Hatta alias Bung Hatta dan Sutan Sjahrir di Kota Sukabumi akhirnya
berstatus Cagar Budaya.
Status itu ditetapkan dalam Sidang Penetapan Objek Diduga
Cagar Budaya menjadi Cagar Budaya Kota Sukabumi, Selasa (5/12/2023).
Penetapan yang dihadiri oleh ahli sejarah, narasumber, Tim
Ahli Cagar Budaya Daerah (TACBD) Provinsi Jawa Barat dan Kota Sukabumi, serta
disaksikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan
Kadisdikbud Kota Sukabumi Punjul Saeful Hayat.
"Jadi ini sudah dikaji oleh Tim Cagar Budaya Kota
Sukabumi dan juga dari provinsi Jawa Barat. Tinggal PR kita sebenarnya untuk
me-maintenance cagar budaya yang ditetapkan," kata Kusmana kepada
detikJabar di Kota Sukabumi.
Dia mengatakan, penetapan cagar budaya ini merupakan bentuk
penghargaan terhadap bukti sejarah di Kota Sukabumi. Termasuk penghargaan bagi orang-orang
yang berperan dalam meningkatkan pembangunan di Kota Sukabumi.
Ke depan, pihaknya berencana akan menjadikan rumah tahanan
(rutan) Bung Hatta dan Sjahrir menjadi objek wisata sejarah. Selain menjadi
edukasi bagi warga masyarakat, pemanfaatan cagar budaya menjadi objek wisata
juga dapat menumbuhkan perekonomian Kota Sukabumi.
"Harus (jadi objek wisata). Kita akan coba pemanfaatan
BMD (Barang Milik Daerah) ini. Seyogyanya ada inovasi agar mempermudah untuk
mendapatkan sumber pendapatan yang sah terutama nanti mungkin
kunjungan-kunjungan ke Kota Sukabumi semakin tambah banyak karena spesifik ada
cagar budaya yang sangat luar biasa," jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota
Sukabumi Punjul Saeful Hayat menambahkan, rumah tahanan Bung Hatta dan Sutan
Sjahrir telah memenuhi syarat penetapan sebagai cagar budaya. Pihaknya pun akan
menggandeng SKPD lain untuk pengembangan rumah tahanan.
"Pertama dari sisi waktu itu sudah puluhan tahun,
kemudian ada ciri khas yang klasifikasinya ada kategori-kategori tertentu,
ditentukan oleh tim atau para ahli. Kemudian juga memiliki cerita di balik
bangunan atau benda tersebut, sejarahnya dan ada kesaksiannya," kata
Punjul.
"Ke depannya kita juga mengundang Disporabud dan PUTR,
itu juga kita berkolaborasi supaya ada pengembangan. Mudah-mudahan ini juga
menjadi satu catatan sejarah atau cerita Sukabumi itu bisa dilihat dari cagar
budaya ini. Kalau bisa jadi objek wisata, akan meningkatkan perekonomian
masyarakat kita," sambungnya.
Sekedar informasi, rumah tahanan Bung Hatta dan Sjahrir ini
dibangun pada tahun 1926. Berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karamat,
Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Bentuknya seperti rumah tua namun masih berdiri kokoh dengan
warna nuansa kuning dan coklat. Di depannya terdapat pohon besar menjulang
tinggi yang menutupi bagian depan rumah.
Bangunan bergaya twin-house kolonial ini cukup unik. Terlihat
seperti satu rumah namun ternyata di dalamnya terdapat dinding pemisah yang
bisa ditempati oleh dua keluarga berbeda.
Rumah dibagi dua dengan penyekat permanen dari tembok,
deretan dapur yang berada di belakang rumah menjadi penghubung dua bagian rumah
itu. Masing-masing bagian yang dipisahkan oleh sekat itu ditempati oleh Hatta
dan Sjahrir. Sjahrir tinggal di rumah tahanan bersama ketiga anak angkatnya
yaitu Lila, Mimi dan Ali dari Banda Neira.
Bung Hatta dan Sutan Sjahrir menempati rumah tahanan itu
mulai dari 3 Februari 1942 hingga 22 Maret 1942. Meski singkat, banyak
pergerakan yang lahir saat keduanya menempati rumah tahanan tersebut.
Sebelum menjadi rumah tahanan Hatta dan Sjahrir, rumah itu
merupakan rumah dinas inspektur Belanda. Pada masanya rumah tersebut berada di
paling ujung kompleks. Jalan tersebut kemudian menjadi jalan utama yang disebut
Dr. Vogelweg (saat ini Jalan Bhayangkara).
Sumber : detikjabar
0 Comments