Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rumah Tahanan Bung Hatta-Sjahrir di Sukabumi Jadi Cagar Budaya

 

Rumah tahanan Bung Hatta dan Sutan Sjahrir. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)

MAJALAHJURNALIS.Com (Sukabumi) - Rumah tahanan (rutan) Mohammad Hatta alias Bung Hatta dan Sutan Sjahrir di Kota Sukabumi akhirnya berstatus Cagar Budaya.
 
Status itu ditetapkan dalam Sidang Penetapan Objek Diduga Cagar Budaya menjadi Cagar Budaya Kota Sukabumi, Selasa (5/12/2023).
 
Penetapan yang dihadiri oleh ahli sejarah, narasumber, Tim Ahli Cagar Budaya Daerah (TACBD) Provinsi Jawa Barat dan Kota Sukabumi, serta disaksikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan Kadisdikbud Kota Sukabumi Punjul Saeful Hayat.
 
"Jadi ini sudah dikaji oleh Tim Cagar Budaya Kota Sukabumi dan juga dari provinsi Jawa Barat. Tinggal PR kita sebenarnya untuk me-maintenance cagar budaya yang ditetapkan," kata Kusmana kepada detikJabar di Kota Sukabumi.
 
Dia mengatakan, penetapan cagar budaya ini merupakan bentuk penghargaan terhadap bukti sejarah di Kota Sukabumi. Termasuk penghargaan bagi orang-orang yang berperan dalam meningkatkan pembangunan di Kota Sukabumi.
 
Ke depan, pihaknya berencana akan menjadikan rumah tahanan (rutan) Bung Hatta dan Sjahrir menjadi objek wisata sejarah. Selain menjadi edukasi bagi warga masyarakat, pemanfaatan cagar budaya menjadi objek wisata juga dapat menumbuhkan perekonomian Kota Sukabumi.
 
"Harus (jadi objek wisata). Kita akan coba pemanfaatan BMD (Barang Milik Daerah) ini. Seyogyanya ada inovasi agar mempermudah untuk mendapatkan sumber pendapatan yang sah terutama nanti mungkin kunjungan-kunjungan ke Kota Sukabumi semakin tambah banyak karena spesifik ada cagar budaya yang sangat luar biasa," jelasnya.
 
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi Punjul Saeful Hayat menambahkan, rumah tahanan Bung Hatta dan Sutan Sjahrir telah memenuhi syarat penetapan sebagai cagar budaya. Pihaknya pun akan menggandeng SKPD lain untuk pengembangan rumah tahanan.
 
"Pertama dari sisi waktu itu sudah puluhan tahun, kemudian ada ciri khas yang klasifikasinya ada kategori-kategori tertentu, ditentukan oleh tim atau para ahli. Kemudian juga memiliki cerita di balik bangunan atau benda tersebut, sejarahnya dan ada kesaksiannya," kata Punjul.
 
"Ke depannya kita juga mengundang Disporabud dan PUTR, itu juga kita berkolaborasi supaya ada pengembangan. Mudah-mudahan ini juga menjadi satu catatan sejarah atau cerita Sukabumi itu bisa dilihat dari cagar budaya ini. Kalau bisa jadi objek wisata, akan meningkatkan perekonomian masyarakat kita," sambungnya.
 
Sekedar informasi, rumah tahanan Bung Hatta dan Sjahrir ini dibangun pada tahun 1926. Berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
 
Bentuknya seperti rumah tua namun masih berdiri kokoh dengan warna nuansa kuning dan coklat. Di depannya terdapat pohon besar menjulang tinggi yang menutupi bagian depan rumah.
 
Bangunan bergaya twin-house kolonial ini cukup unik. Terlihat seperti satu rumah namun ternyata di dalamnya terdapat dinding pemisah yang bisa ditempati oleh dua keluarga berbeda.
 
Rumah dibagi dua dengan penyekat permanen dari tembok, deretan dapur yang berada di belakang rumah menjadi penghubung dua bagian rumah itu. Masing-masing bagian yang dipisahkan oleh sekat itu ditempati oleh Hatta dan Sjahrir. Sjahrir tinggal di rumah tahanan bersama ketiga anak angkatnya yaitu Lila, Mimi dan Ali dari Banda Neira.
 
Bung Hatta dan Sutan Sjahrir menempati rumah tahanan itu mulai dari 3 Februari 1942 hingga 22 Maret 1942. Meski singkat, banyak pergerakan yang lahir saat keduanya menempati rumah tahanan tersebut.
 
Sebelum menjadi rumah tahanan Hatta dan Sjahrir, rumah itu merupakan rumah dinas inspektur Belanda. Pada masanya rumah tersebut berada di paling ujung kompleks. Jalan tersebut kemudian menjadi jalan utama yang disebut Dr. Vogelweg (saat ini Jalan Bhayangkara).
Sumber : detikjabar

Post a Comment

0 Comments