Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Uang Proyek Lampu Pocong di Medan Telah Dikembalikan

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut jika kontraktor sudah mengembalikan seluruh uang proyek lampu jalan atau kerap disebut 'lampu pocong' yang ditetapkan sebagai proyek gagal atau total lost beberapa waktu lalu. Uang yang dikembalikan tersebut sebesar Rp 21 miliar.
 
Hal itu diungkapkan Bobby saat menerima uang dari Kepala Kejari Medan sebesar Rp 7,85 miliar yang merupakan bagian dari Rp 21 miliar. Bobby mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Medan karena telah mensupport mereka.
 
"Kami terima kasih dan mengapresiasi kepada Bapak Kajari Kota Medan yang sangat luar biasa menurut kami mensupport membantu kami Pemerintah Kota Medan dalam melakukan penagihan kepada pelaksana sebesar Rp 7,8 miliar yang dari total keseluruhan dari pengerjaan lampu potong ini sama sama kita ketahui itu adalah kurang lebih ada Rp 21 miliar," kata Bobby Nasution di Kantor Kejari Medan, Jumat (29/12/2023).
 
Sedangkan sisanya telah dikembalikan langsung oleh pihak kontraktor ke rekening Pemkot Medan. Uang yang dikembalikan tersebut sekitar Rp 12 miliar.
 
"Yang di mana sebelum ini kita sudah melakukan penagihan dan sudah ada pengembalian dari saya, Pak Kejari tadi, kurang lebih ada Rp 12 miliar lebih yang sudah dikembalikan langsung ke rekening Pemerintah Kota Medan," ucapnya.
 
Sebelumnya, Kejari Medan menyerahkan uang sebesar Rp 7,8 miliar ke Pemkot Medan. Uang tersebut merupakan hasil penagihan proyek lampu pocong yang sebelumnya sudah dibayarkan kepada kontraktor.
 
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan uang Rp 7,8 miliar itu ditagih dari tiga kontraktor. Penagihan itu mereka lakukan setelah mendapat kuasa sebagai pengacara negara.
 
"Atas surat kuasa khusus tersebut kami selaku jaksa pengacara negara telah melakukan berbagai upaya, intinya agar pengembalian tuntutan ganti rugi bisa dipenuhi 3 rekanan tersebut dan alhamdulillah pada hari ini 3 perusahaan yang belum mengembalikan telah beritikad baik, untuk mengembalikan dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 7,85 miliar," katanya di Kantor Kejari Medan, Jumat (29/12/2023).
 
Ketiga kontraktor yang mengembalikan uang ke Kejari adalah pemenang tender di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan Imam Bonjol. Sedangkan kontraktor di Jalan Gatot Subroto, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Juanda, dan Jalan Suprapto telah mengembalikan ke Dinas SDABMBK Medan.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments