MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
-Wali Kota Medan Bobby
Nasution menyebut jika kontraktor sudah mengembalikan seluruh uang proyek lampu
jalan atau kerap disebut 'lampu pocong' yang ditetapkan sebagai proyek gagal
atau total lost beberapa waktu lalu. Uang yang dikembalikan tersebut sebesar Rp
21 miliar. Hal itu diungkapkan Bobby saat menerima uang dari Kepala
Kejari Medan sebesar Rp 7,85 miliar yang merupakan bagian dari Rp 21 miliar.
Bobby mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Medan karena telah
mensupport mereka. "Kami terima kasih dan mengapresiasi kepada Bapak Kajari
Kota Medan yang sangat luar biasa menurut kami mensupport membantu kami
Pemerintah Kota Medan dalam melakukan penagihan kepada pelaksana sebesar Rp 7,8
miliar yang dari total keseluruhan dari pengerjaan lampu potong ini sama sama
kita ketahui itu adalah kurang lebih ada Rp 21 miliar," kata Bobby
Nasution di Kantor Kejari Medan, Jumat (29/12/2023). Sedangkan sisanya telah dikembalikan langsung oleh pihak
kontraktor ke rekening Pemkot Medan. Uang yang dikembalikan tersebut sekitar Rp
12 miliar. "Yang di mana sebelum ini kita sudah melakukan penagihan
dan sudah ada pengembalian dari saya, Pak Kejari tadi, kurang lebih ada Rp 12
miliar lebih yang sudah dikembalikan langsung ke rekening Pemerintah Kota
Medan," ucapnya. Sebelumnya, Kejari Medan menyerahkan uang sebesar Rp 7,8
miliar ke Pemkot Medan. Uang tersebut merupakan hasil penagihan proyek lampu
pocong yang sebelumnya sudah dibayarkan kepada kontraktor. Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan uang Rp 7,8
miliar itu ditagih dari tiga kontraktor. Penagihan itu mereka lakukan setelah
mendapat kuasa sebagai pengacara negara. "Atas surat kuasa khusus tersebut kami selaku jaksa
pengacara negara telah melakukan berbagai upaya, intinya agar pengembalian
tuntutan ganti rugi bisa dipenuhi 3 rekanan tersebut dan alhamdulillah pada
hari ini 3 perusahaan yang belum mengembalikan telah beritikad baik, untuk
mengembalikan dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 7,85 miliar,"
katanya di Kantor Kejari Medan, Jumat (29/12/2023). Ketiga kontraktor yang mengembalikan uang ke Kejari adalah
pemenang tender di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan Imam Bonjol.
Sedangkan kontraktor di Jalan Gatot Subroto, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjend
Katamso, Jalan Juanda, dan Jalan Suprapto telah mengembalikan ke Dinas SDABMBK
Medan. Sumber : detiksumut
0 Comments