MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat) -Polisi dikabarkan telah menangkap ZS (32), adik
seorang oknum anggota DPRD di Langkat, Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus
pencabulan dua orang bocah di Rumah Dinas (Rumdis) Wakil Bupati Langkat.
Penangkapan itu dilakukan setelah ZS ditetapkan menjadi tersangka kasus
tersebut. "Ia,
(ZS) sudah ditangkap. Kemarin malam sudah ditelepon dari Polres, sudah
(ditangkap)," kata F selaku anggota DPRD Langkat yang merupakan kakak ZS
kepada detikSumut, Senin (22/1/2024). Dia tidak
berkomentar banyak terkait penangkapan adiknya itu. Dia hanya menyebut siapapun
yang bersalah tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku. "Ya
yang bersalah tetap harus dihukum kan," ujarnya. Sementara
Kasi Humas Polres Langkat Iptu Rajendra belum menyampaikan secara detail
terkait persoalan tersebut. Dia mengaku bakal menyampaikan lebih lanjut hal
tersebut nanti. "Nanti
ya diinformasikan lebih lanjut," kata Rajendra kepada detikSumut. Sebelumnya
diberitakan, dua orang bocah berusia sekitar 12 tahun diduga dicabuli oleh ZS.
Atas kejadian itu, mereka membuat laporan ke Polres Langkat. "Untuk
kejadian itu ya benar. Kami baru menerima laporannya itu sekitar Desember awal
(tahun 2023)," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza, Kamis
(4/1/2024). Setelah
korban membuat laporan, Dedi mengatakan pihaknya langsung melakukan
penyelidikan. Selanjutnya polisi mengecek tempat kejadian perkara (TKP) hingga
pemeriksaan korban dan sejumlah saksi. "Ada
sekitar 4 saksi diperiksa. Intinya dua korban ini mengalami pelecehan dan
kekerasan seksual. Jadi rumah (dinas Wakil Bupati Langkat) kosong sewaktu
mereka mau ke situ," ucapnya. Sumber : detiksumut
0 Comments