MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Empat orang ditetapkan
sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang salah satunya
menyeret Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) Diduga Terima Suap Rp
1,7 M dan Salah satu tersangka rupanya telah dua kali terjerat OTT saat menyuap
Bupati Labuhanbatu. Sosok tersangka itu ialah pengusaha bernama Effendy Syahputra
(ES). ES dua kali ditangkap KPK dalam OTT yang melibatkan Bupati Labuhanbatu.
Penangkapan pertama Effendy terjadi pada 2018. Saat itu ia ditangkap terkait OTT Bupati Labuhanbatu yang
masih dijabat oleh Pangonal Harahap. KPK menangkap Pangonal pada 18 Juli 2018
terkait transaksi dugaan suap dari Effendy Syahputra melalui sejumlah
perantara. Bupati Pangonal kemudian ditetapkan tersangka penerima suap.
Sementara Effendy ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Pengadilan Negeri Tipikor Medan lalu menjatuhkan vonis tiga
tahun penjara kepada Effendy Syahputra. Dia terbukti bersalah menyuap Bupati
Labuhanbatu Pangonal Harahap dengan total Rp 42,28 miliar untuk mendapatkan
proyek selama 2016-2018. Seakan-akan tidak kapok, Effendy Syahputra kembali terjaring
OTT KPK tahun ini. Dia lagi-lagi ditangkap setelah terlibat dugaan pemberian
suap kepada Bupati Labuhanbatu yang kini dijabat Erik Adtrada Ritonga. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan keterlibatan
berulang dari Effendy Syahputra menjadi perhatian KPK. Sesuai dengan aturan,
pihaknya bisa melakukan pemberatan dalam ancaman pidana kepada residivis. "Kalau residivis ada pemberatan. Pemberatannya
berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga," kata
Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024). "Misalnya mustinya 12 tahun, maka menjadi ditambah 3
tahun jadi 15. Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis. Intinya
ada pemberatan ancaman pidananya dengan menambahkan sepertiga,"
sambungnya. Dalam OTT Bupati Erik Adtrada, KPK menetapkan empat orang
tersangka. Keempat tersangka itu terdiri dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada
Ritonga (EAR) dan anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima
suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan
Fazar Syahputra (FS) tersangka pemberi suap Rp 1,7 M. "Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR,
RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari
sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK," pungkas Ghufron. Sumber : detiknews
0 Comments