Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (dok.
Situs Pemkab Labuhanbatu)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Bupati Labuhanbatu,
Sumatera Utara, Erik Adtrada Ritonga telah tiba di gedung KPK, Jakarta, usai
ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan suap
dalam Pengadaan Barang dan Jasa.Erik kemudian langsung menjalani pemeriksaan. "Iya sudah sampai Gedung Merah Putih KPK dan dilakukan
pemeriksaan lanjutan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada
wartawan, Jumat (12/1/2024), melansir detikNews. Erik diketahui tiba di KPK sekitar pukul 09.15 WIB. Dia turun
dari mobil dengan mengenakan jaket kulit berwarna hitam. KPK menyebutkan para pihak yang diamankan dari OTT di
Labuhanbatu saat ini masih diperiksa. KPK dijadwalkan untuk menggelar Konferensi
Pers terkait tangkap tangan di Labuhanbatu sore ini, Jumat (12/1/2024) "Sore hari ini kami akan sampaikan seluruh kontruksi
perkara dimaksud secara utuh," ujar Ali. Dalam OTT tersebut, KPK menyebut Kepala Dinas hingga Anggota
DPRD ikut ditangkap. "Kami telah mengamankan dari unsur pemerintah ada Bupati,
Kepala Dinas dan Anggota DPRD," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat
dihubungi detikcom, Kamis (11/1/2024). Ghufron mengatakan KPK juga menangkap pihak swasta. Para
pihak yang ditangkap itu masih menjalani pemeriksaan. "Dari swasta ada beberapa rekanan. Namun semua pihak
tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan siapa tersangka dan
siapa yang hanya sebagai saksi," terang Ghufron. Fakta Bupati Labuhanbatu Kena OTT KPK
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
mengungkap selain 10 orang lebih diamankan, sejumlah uang juga disita dalam OTT
di Labuhanbatu. KPK telah
melakukan giat tangkap tangan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu terhadap terduga
penyelenggara negara. Ghufron
menyebutkan dalam OTT di wilayah Labuhanbatu,ada uang yang disita KPK. "Saat ini
kami telah mengamankan beberapa pihak, sejumlah uang dan barang bukti
lainnya," kata Ghufron. "Ratusan
juta plus mata uang asing," kata sumber detikcom, Kamis (11/1/2024). Sumber :
detiksumut
0 Comments