MAJALAHURNALIS.Com
(Labura) -Bupati
Labuhanbatu Utara Hendri Yanto Sitorus, S.E., M.M didampingi Wakil Bupati
Labura H. Samsul Tanjung, S.T., M.H menyarahkan Surat Tanda Daftar Usaha
Perkebunan Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). Senin, (29/1/2024) di Desa
Simangalam. Sebanyak 30 orang penerima STD-B yang langsung diserahkan Bupati
Labura Hendri Yanto Sitorus dengan seluas 43,1 HA kepada Koperasi Produsen
Karya Desa Mandiri yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Labura drh.
Sudarija. Dalam sambutannya Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus mengucapkan
terimakasih kepada tim Koperasi Produsen Karya Desa Mandiri yang telah
memfasilitasi acara ini dapat terlaksana dengan baik. Lebih lanjut Bupati menyampaikan STD-B sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor : 98/Permentan/01.140/9/2013 merupakan
keterangan keterangan budidaya yang diberikan kepada Perkebun kemudian tindak lanjut dari peraturan ini adalah keputusan
Direktur Jendral Perkebunan nomor : 105/KPTS/PI.400/2/2018 tentang pedoman
penertiban surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya. Bupati juga menjalaskan bahwa STD-B ini tidak termasuk kegiatan
perizinan usaha, namun Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan mempunyai
tanggungjawab agar melakukan pendaftaran usaha diwilayah kerjanya dengan tujuan
untuk mengetahui status dan tingkat produktivitas kepemilikan tanah dan data
teknis kebun. Bupati menyampaikan sasaran penertiban STD-B ini adalah pelaku
usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 HA. (rel/Amsar Tanjung)
0 Comments