MAJALAHJURNALIS.Com (Labuhanbatu) - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres
Labuhanbatu mengamankan seorang residivis berinisial AF als Fahmi (41) penduduk
Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu berikut
dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu. Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr
Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada sejumlah
wartawan, Kamis (4/1/2024). Parlando mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku
Fahmi berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa pelaku sering
melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Desa Tanjung Haloban,
Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Atas adanya pengaduan tersebut, kemudian tim Opsnal
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap pelaku Fahmi
hingga kemudian dilakukan penngkapan dan penggeledahan di Lingkungan Desa
Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023
sekira Pukul 20.05 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
mengamankan tersangka Fahmi beserta dan barang bukti narkotika jenis sabu dalam
satu bungkus plastik transparan seberat 1,29 gram miliknya serta satu unit HP
merek Oppo warna biru. Untuk proses hukum selanjutnya tersangka Fahmi beserta
barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diamankan dan
kepada tersangka Fahmi di kenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang
narkotika.l, tutup Parlando Napitupulu. Sumber : Orbit
Digital
0 Comments