Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Fahmi Diamankan Polres Labuhanbatu

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Labuhanbatu) - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang residivis berinisial AF als Fahmi (41) penduduk Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu berikut dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/1/2024).
 
Parlando mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku Fahmi berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa pelaku sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
 
Atas adanya pengaduan tersebut, kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap pelaku Fahmi hingga kemudian dilakukan penngkapan dan penggeledahan di Lingkungan Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
 
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira Pukul 20.05 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan tersangka Fahmi beserta dan barang bukti narkotika jenis sabu dalam satu bungkus plastik transparan seberat 1,29 gram miliknya serta satu unit HP merek Oppo warna biru.
 
Untuk proses hukum selanjutnya tersangka Fahmi beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diamankan dan kepada tersangka Fahmi di kenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.l, tutup Parlando Napitupulu.
Sumber : Orbit Digital

Post a Comment

0 Comments