Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus
dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan,
Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022. Dua
tersangka itu berasal dari aparatur sipil negara (ASN).
"Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses
penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dua orang ASN," kata
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
Ali mengatakan penetapan tersangka ini hasil
pengembangan dari fakta persidangan dengan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk.
"Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam
persidangan Terpidana Dion Renato Sugiarto dkk," kata Ali.
Tersangka
Kasus Suap Jalur Kereta Api
KPK mengatakan nilai nominal dugaan suap
pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub tak
hanya Rp 2,8 miliar seperti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan
suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp
14,5 miliar.
Tanak mengatakan nilai nominal tersebut didapat
seusai pemeriksaan para terperiksa dan didukung sejumlah bukti.
"Dari permintaan keterangan sejumlah
terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang
diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan
pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp
14,5 miliar," jelas Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan,
Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).
Sebelumnya, KPK menetapkan 12 tersangka kasus
tersebut. Dengan demikian, total tersangka sejauh ini berjumlah 14 orang.
Mereka dibagi ke dalam kluster penerima dan pemberi suap.
Ke-12
tersangka dalam kasus ini yang dipaparkan sebelumnya ialah:
Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA
(Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF
(Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA
Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya
Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra
Kharisma Sejahtera (PKS).
Pihak
Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana
Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana
Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP
Jabagbar.
Sumber : detiknews
0 Comments