Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan. (Foto: Dok. Polres
Simalungun)
MAJALAHJURNALIS.Com (Simalungun) - Kecelakaan beruntun terjadi di Kabupaten
Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Dalam tragedi itu ada enam orang yang
dilaporkan tewas dan empat orang luka-luka. Kecelakaan
itu melibatkan satu truk pengangkut galon dengan lima unit mobil dan lima
sepeda motor yang tengah terparkir. Bagaimana
awal mula insiden kecelakaan mengerikan itu terjadi? Berikut detikSumut
jelaskan kronologinya: Kronologi Kecelakaan Kecelakaan
maut itu terjadi di Jalan umum Km 24-25 arah Pematangsiantar-Pematang Raya,
tepatnya di Dusun Bulu Pange, Kecamatan Raya, Rabu (24/1/2024). Penyebab
kecelakaan itu diduga karena truk bermuatan galon tersebut mengalami rem blong. "Penyebabnya,
tadi kita olah TKP karena rem blong mobil boks bawa aqua galon," kata
Kasat Lantas Polres Simalungun Iptu Jonny saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu. Sebelum
kecelakaan terjadi, truk yang dikemudikan Dedi Setiadi itu melaju dari arah
Pematang Raya menuju arah Kota Pematangsiantar. Setibanya di lokasi, truk
tersebut mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan yang ada di
depannya. Truk baru
berhenti usai menabrak mobil Toyota Rush yang datang dari arah berlawanan.
Akibat kejadian itu, lima orang tewas di lokasi, sedangkan satu korban lain
meninggal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara, korban
luka-luka sekitar empat orang. Yang
meninggal dunia di TKP lima orang, satu orang meninggal dunia pas perawatan di
rumah sakit umum, jadi enam orang. Luka ringan sebanyak empat orang,"
jelasnya. Adapun
korban meninggal itu, yakni lima penumpang Toyota Rush BK 1391 WZ bernama Sri
Welfeni Purba (56), Elvine Simanjuntak (55), Surti (28), Rosemian Gultom (55),
dan Sri Juni Eva Saragih (52), sedangkan satu korban meninggal lainnya adalah
penumpang mobil pikap L300 BK 8060 TQ yang bernama Hari Pardede (24). Sopir Tersangka Dedi
Setiadi, sopir truk bermuatan galon yang menjadi pemicu kecelakaan beruntun di
Kecamatan Raya, ditetapkan menjadi tersangka atas tragedi kecelakaan maut itu. "Dalam
1x24 jam, pengemudi mobil truk boks yang dikemudikan oleh Dedi Setiadi,
ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian laka lantas di Jalan umum KM 24-25
arah Pematangsiantar menuju Pematang Raya," kata Kapolres Simalungun AKBP
Choky Sentosa Meliala, Kamis (25/1/2024) malam. Sopir Positif Narkoba Choky
mengatakan pihaknya melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya, Dedi Setiadi
dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya
memang mengonsumsi barang haram itu empat hari sebelum kejadian. "Saat
dilakukan pemeriksaan urine terhadap sopir tersebut, hasilnya positif
mengandung amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu. Dia juga mengakui
sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas
ini," sebutnya. Terancam 6 Tahun Bui Dedi
Setiadi ditahan di Polres Simalungun usai berstatus sebagai tersangka. Pelaku
terancam hukuman enam tahun penjara. "(Dikenakan)
Pasal 310 Ayat 1,2,3 dan 4, Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pidana penjara paling lama enam tahun. Sudah
kita lakukan penahanan di RTP Polres Simalungun," kata Iptu Jonny, Jumat
(26/1/2024). Sementara,
untuk empat korban luka-luka dalam kecelakaan itu, Jonny mengatakan para korban
masih menjalani perawatan di RSU Rondahaim Simalungun. "Masih dalam
kondisi perawatan di RSU Rondahaim," jelasnya. Sumber : detiksumut
0 Comments