Seorang pengedar sabu di Kota Medan ditangkap
saat baru saja keluar dari hotel RedDoorz dan melakukan transaksi. (Dok Polsek
Medan Timur)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Seorang pengedar sabu di
Kota Medan ditangkap saat baru saja keluar dari hotel RedDoorz dan melakukan
transaksi. Kini, pelaku telah ditahan dan diproses hukum lebih lanjut. Kapolrestabes Medan
Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan pelaku berinisial S ditangkap pada Jumat
(19/1/2024) sore. Dia menyampaikan awalnya
petugas mendapat informasi adanya seorang bandar yang tinggal di Kelurahan
Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. "Petugas bergerak
cepat, dan S diamankan saat keluar dari Hotel RedDoorz," kata Teddy saat
menggelar konferensi pers, Senin (22/1/2024). "Pada saat itu, ada
barang bukti sabu yang disimpan pelaku dalam satu kotak rokok," tambahnya. Selanjutnya, petugas
melakukan pengembangan dan membawa S ke rumahnya. Ternyata, ditemukan barang
bukti lainnya. "S ini sering
mengedarkan sabu di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Total barang bukti
diamankan, ada 60,94 gram sabu," ucapnya. Ada pun S mengaku
sebelumnya juga pernah ditangkap dan ditahan (residivis) kasus narkoba. S baru
keluar dari Lapas. "Saya baru bebas
dari lapas sebelum lebaran (tahun 2023). Baru sekitar 6 bulan ini (membenarkan
sabu lagi)," ujarnya. S mengucapkan barang
haram itu diambil dari pria berinisial I yang dikenalnya saat berada di Lapas.
S menuturkan I turut sudah keluar dari Lapas. "Dapat Rp 2 juta
untuk (penjualan) 100 gram (sabu)," sebutnya. Sumber : detiksumut
|
0 Comments