MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Seorang pria ditangkap karena melakukan penipuan
dan penggelapan satu unit sepeda motor milik warga di Kota Medan. Modus pelaku
meminjam motor korban untuk membeli sesuatu dan tak kunjung kembali. Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan bahwa pelaku bernama Al Amin
(22), warga Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Pelaku beraksi
pada Juni 2023. Adapun korban, Benny Sofian. "Korban
ini ditipu dan motornya digelapkan. Kejadian awalnya, korban dan pelaku
berjumpa di salah satu rumah makan daerah Kelurahan Tanjung Mulia," kata
Janton, Kamis (25/1/2024). "Lalu,
pelaku ini meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli
sesuatu. Namun, setelah diberikan, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat
dihubungi," tambahnya. Korban
pun membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan. Petugas melakukan penyelidikan dan
mendapatkan informasi pelaku berada di daerah Tanjung Gusta. Alhasil, pelaku
pun diringkus. "Pengakuan
pelaku, dia menjual motor korban ke seorang yang tak dikenalnya di daerah
Kisaran Rp 5 juta. Kini, pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai
ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. Janton
pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan
barang berharga dan tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan seperti
penipuan dan penggelapan. "Kami
akan terus berupaya untuk memberantas tindak pidana demi terciptanya rasa aman
dan nyaman bagi masyarakat," tutupnya. Sumber : detiksumut
0 Comments