RS Pelaku pemerkosaan
pacar di Merangin, Jambi. (Dok Polres Merangin)
MAJALAHJURNALIS.Com (Merangin) - Pemuda berinisial RS (20) diamankan Satreskrim
Polres Merangin karena diduga memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur.
Pelaku sempat mengancam korban menyebar Video Call Seks (VCS) keduanya.
Paur
Penum Subbid Penmas Polda Jambi Ipda Alamsyah mengatakan tersangka RS (20)
warga Bangko, Merangin itu ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari
keluarga korban. Ia ditangkap saat pulang ke rumahnya usai melarikan diri dari
Sumatera Barat, Kamis (25/1/2023).
"Benar,
tim Satreskrim Polres Merangin kemarin mengamankan pelaku pemerkosaan anak di
bawah umur," kata Alamsyah dilansir detikSumbangsel, Sabtu (27/1/2024).
Kasus asusila
itu terjadi berawal pada 8 Juli 2023 lalu. Saat itu, pelaku meminta korban yang
merupakan pacarnya untuk video call.
Korban
sempat menolak permintaan kekasihnya itu. Namun dengan bujuk rayu, korban
menuruti permintaan pelaku.
"Saat
melakukan video call itu, direkam oleh tersangka RS ini," ujarnya.
Sumber : detiknews
0 Comments