MAJALAHJURNALIS.Com (Padang Sidimpuan) -Seorang pria bernama Syahril Dalimunthe (22) kepergok
membawa 35 kg ganja saat tengah mengendarai sepeda motor di Kota Padang
Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi pun langsung mengamankan Syahril atas
kasus itu. "Dalam
penggeledahan yang dilakukan, SD (Syahril) ketahuan membawa ganja kering di
dalam dua tas sebanyak 32 bal seberat 35.200 gram," kata Kasat Narkoba
Polres Padang Sidimpuan AKP Jasama Sidabutar, Minggu (14/1/2024). Jasama
mengatakan penangkapan itu berawal pada Jumat (12/1) malam. Saat itu, petugas
menerima informasi akan ada transaksi ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kecamatan
Padang Sidimpuan Tenggara. Petugas
pun langsung menuju lokasi dan mengintai pelaku yang saat itu tengah
mengendarai sepeda motor bersama temannya. Pihak kepolisian lalu menyetop
sepeda motor itu. Namun,
pada saat yang bersamaan rekan pelaku, yakni Samsul Lubis (SL) melarikan diri.
Petugas saat ini masih mencari keberadaan pelaku Samsul. "Petugas
langsung melakukan penyetopan dan penangkapan terhadap SD. Namun, saat
bersamaan seorang rekannya berhasil melarikan diri yang belakangan diketahui
berinisial SL," jelasnya. Usai
ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Padang Sidimpuan untuk menjalani proses
pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram itu merupakan milik SL,
warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang melarikan diri saat akan
ditangkap. Sementara pelaku mengaku hanya disuruh untuk mengantar ganja itu. "Petugas
melakukan interogasi, tersangka mengatakan mendapatkan ganja tersebut dari SL
yang melarikan diri pada saat penangkapan, pelaku hanya diminta untuk
mengantarkan ganja itu ke Padang Sidimpuan dengan dijanjikan sejumlah uang.
Petugas masih melakukan pengejaran kepada SL," pungkasnya. Sumber
: detiksumut
0 Comments