Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terkait Pengembangan Kasus Suap PPPK, Ketua DPRD Madina Diperiksa Polda Sumut

 

Gedung Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Medan. (Ahmad Arfah-detikcom)


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Polda Sumut memeriksa Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis terkait dugaan kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Erwin diperiksa sebagai saksi.
 
"Iya, betul (diperiksa), Ketua DPRD," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (24/1/2024).
 
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga memeriksa Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan Sekda Madina Alamulhaq Daulay.
 
"Betul, bupati, wakil bupati, sekda. Kapasitas sebagai saksi," kata Hadi, Selasa (23/1/2023).
 
Hadi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan Senin (22/1/2023). Mantan Kapolres Biak Papua itu, belum memerinci siapa lagi yang akan dimintai keterangan terkait kasus suap tersebut.
 
"Sudah kemarin (diperiksa). Kita tunggu nanti ya, yang sudah dipanggil dan diperiksa yang tiga itu," ujarnya.
 
Untuk diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.
 
"Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta," kata Hadi, Rabu (17/1/2924).
 
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut.
 
"(Yang diamankan) Uang tunainya hanya Rp 64 juta kalau tidak salah," ujar Hadi.
 
Pengungkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat. Setelah menerima aduan, pihak kepolisian menyelidikinya hingga akhirnya mengamankan Dollar.
 
Setelah hampir sepekan menangkap Dollar, pihak kepolisian menetapkan Dollar sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis (11/1/2024).
 
Usai berstatus sebagai tersangka, penyidik menahan Dollar atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments