Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dendam Terbalas, Dua Pemuda di Bandarlampung Meringkuk Didalam Sel

 

Dua pemuda bunuh temannya lantaran balas dendam adiknya pernah dipukul (Foto: MPI)

MAJALAHJURNALIS.Com (Bandarlampung) - Dua pemuda di Bandarlampung nekat membunuh tetangga yang juga teman tongkrongan sendiri lantaran dendam terhadap korban yang pernah memukul adik pelaku.
 
Kedua pelaku yakni Rifki Novansyah (22) warga Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Selatan dan M. Amin (22) warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur.
 
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku diamankan lantaran terlibat penganiayaan atau penikaman hingga menyebabkan tewasnya korban Reza Irawan (20).
 
"Di mana peristiwa itu terjadi di Jalan Raden Imba Kusuma, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling pada Sabtu (3 Februari 2024) sekitar pukul 03.30 WIB," ujar Dennis saat ungkap kasus di Mapolresta Bandarlampung, Senin (5/2/2024) malam.
 
Dennis mengungkapkan, para pelaku dan korban merupakan kawan tongkrongan dan saling kenal.
 
Menurut Dennis, motif keduanya nekat menghabisi korban lantaran dendam lama di mana adik pelaku pernah dipukul oleh korban.
 
Akibat dendam tersebut, kata Dennis, pelaku memiliki niat dan berencana untuk menghabisi nyawa korban. Keduanya kemudian menghabisi korban pada Sabtu (3/5/2024) dini hari.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Okenews

Post a Comment

0 Comments