Masjid Syech Zainal Abidin merupakan masjid
tertua di Padangsidimpuan (Dok. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Sumut)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Padangsidimpuan) - Jejak
peradaban Islam sejak masuk ke Indonesia ratusan tahun lalu masih kerap kita
temukan di berbagai wilayah, termasuk di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Masjid Syech Zainal Abidin merupakan masjid tertua di kota tersebut.
Berdasarkan laman cagar budaya Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Pemprov Sumut, masjid ini dibangun pada tahun 1880. Masjid ini
menjadi paling tua di Kota Padangsidimpuan.
"Masjid Syech Zainal Abidin dibangun tahun
1880 dan merupakan masjid tertua di Kota Padangsidimpuan," demikian
tertulis di website yang dilihat, Kamis (8/2/2024).
Syech Zainal Abidin merupakan ulama dan sufi
terkemuka di wilayah Tapanuli bagian Selatan. Dia lahir pada 1810 dan meninggal
dunia pada 1903.
Jenazahnya dimakamkan tidak jauh dari lokasi
masjid tersebut. Masjid Syech Zainal Abidin sendiri terletak di Desa Pudun Jae,
Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Bangunan masjid ini dibangun tanpa semen seperti
umumnya bangunan saat ini. Bangunan Masjid Syech Zainal Abidin dibuat dari tanah
liat, telur ayam, batu dan tanah kapur.
Masjid ini dibangun dalam waktu satu hari atau 24
jam. Sebanyak 50 orang bergotongroyong untuk membangun masjid ini.
"Bangunan ini dahulunya dibangun hanya dalam
tempo waktu 24 jam dengan pekerja lebih dari 50 orang," sambung unggahan
itu.
Konon banyak keberkahan terjadi selama proses
pembangunan masjid ini. Seperti adanya pekerja yang sembuh dari penyakit
kelumpuhan setelah ikut gotong royong membangun masjid ini.
Masjid Syech Zainal Abidin memiliki satu pilar besar
di bagian tengah. Sedangkan di bagian luar terdapat 8 pilar untuk menopang
masjid.
Bangunan bergaya Arab-Jawa melekat dalam ornamen
masjid yang memiliki kapasitas 100 jemaah ini. Masjid tersebut memiliki warna
hijau di bagian atap dan dinding berwarna putih. Dinding masjid tersebut dibuat
dengan ketebalan 60 centimeter.
Pemkot Padangsidimpuan kemudian menetapkan Masjid
Syech Zainal Abidin ini sebagai cagar budaya pada 2014. Penetapan tersebut
berdasarkan Peraturan Daerah nomor 04 tahun 2014.
Sumber : detiksumut
0 Comments