Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Pihak
pemerintah di parlemen Madagaskar membuat aturan untuk menindak tegas pelaku
pemerkosaan kepada anak. Pada 2 Februari yang lalu, parlemen Madagaskar,
Majelis Nasional, menyetujui undang-undang yang melegalkan pengebirian terhadap
pemerkosa anak.
Rancangan undang-undang itu akan menggantikan
peraturan lama. Dalam atuaran yang lama menyatakan bahwa mereka yang terbukti
bersalah memperkosa anak di bawah umur akan menghadapi hukuman kerja paksa
antara lima dan 20 tahun.
Dalam aturan yang baru, pemerkosa anak di bawah
sepuluh tahun akan dikebiri melalui pembedahan dan dijatuhi hukuman penjara
seumur hidup jika terbukti bersalah. Sementara itu, jika korban berusia antara
sepuluh hingga 13 tahun, mereka akan dikebiri secara kimia dan menghadapi hukuman
kerja paksa selama 15 hingga 20 tahun.
Untuk pemerkosa yang juga masih di bawah umur,
mereka akan lolos dari pengebirian.
"Masyarakat harus tahu apa yang mereka
lakukan," kata Menteri Kehakiman Landy Randriamantenasoa mendukung RUU
tersebut, melansir detikHealth.
Dalam laporan BBC, organisasi internasional
Amnesty mengkritik undang-undang baru tersebut. Tigere Chagutah, direktur
regional Amnesty untuk Afrika timur dan selatan lebih menyoroti agar kasus
pemerkosaan dan pelaporan anak ditindaklanjuti lebih serius. Sebab yang banyak
terjadi adalah pelaku seringkali dibebaskan karena adanya pembalasan jika
korban melaporkan.
"Menerapkan kebiri kimia dan bedah, yang
merupakan perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, sebagai
hukuman bagi mereka yang terbukti bersalah memperkosa anak di bawah umur tidak
akan menyelesaikan masalah ini dan tidak sejalan dengan ketentuan konstitusi
Malagasi yang melarang penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, serta ketentuan
regional dan internasional terkati standar hak asasi manusia
internasional," kata Chagutah.
Ini baru betul, bukan hanya cakap-cakap saja.
Sumber : detiksumut
0 Comments