Gambar
TS alias Yoyok dan Luluk Diana. @Status Aceh
MAJALAHJURNALIS.Com (Gresik)
- Mobil Toyota Yaris yang
dikendarai Luluk Diana (38) pagi itu tiba di sebuah jalan di Desa Watu Pasang,
Kedamean, Gresik. Mobil bernopol L 1193 AQ itu lalu dihampiri dan diambil alih
kemudinya oleh TS alias Yoyok yang telah menunggunya. Keduanya kemudian menuju ke sebuah bank swasta di Jalan HOS
Cokroaminoto Mojokerto. Setiba di sana, Luluk lalu turun dan masuk ke dalam
bank. Saat itu, Yoyok tak ikut masuk tapi menunggu di dalam mobil. Luluk datang ke kantor bank itu hendak mengambil uang tunai
dalam jumlah besar. Untuk itu, ia minta dikawal oleh Yoyok yang merupakan
anggota TNI. Luluk juga meminta Yoyok membawa serta pistonya untuk
berjaga-jaga. Saat itu, Luluk mengambil uang tunai Rp 150 juta. Luluk mempercayakan pengawalan ke Yoyok karena merupakan
teman sekolahnya. Setelah sekian lama, keduanya bertemu lagi melalui media
sosial. Namun saat itu, Luluk telah berstatus istri Kades Sidjangkung,
Menganti, Gresik. Sedangkan Yoyok merupakan anggota TNI berpangkat Kopda yang
baru pulang tugas dari luar Jawa. Dari media sosial itu juga, keduanya saling bertukar nomor
telepon dan intens berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan. Hubungan yang
akrab ini kemudian berujung pada perselingkuhan. Bahkan keduanya juga kerap
melakukan hubungan badan saat sedang ke luar kota bersama. Setelah dari bank itu, Luluk dan Yoyok selanjutnya menuju
hotel Sekar Putih untuk berhubungan badan. Namun baru saja mereka masuk kamar
dan tengah bermesraan, keluarga Luluk menelepon dan mencarinya. Tak lama,
giliran suaminya yang menelepon dan mengabarinya akan segera pulang dari
Malang. Karena hal ini, Luluk dan Yoyok pun urung melakukan hubungan
badan. Luluk lalu memutuskan untuk cepat-cepat pulang. Dalam perjalanan pulang
ini, Luluk meminta Yoyok untuk lewat Jetis di kawasan Wahana Wisata Watu
Blorok, Mojokerto. Dalam perjalanan ini, Yoyok menghentikan kendaraan yang
dikendarainya untuk buang air kecil. Selama Yoyok buang air kecil ini, Luluk
ternyata memanfaatkan untuk foto-foto di sekitar lokasi. Selesai buang air kecil ini lah, Yoyok kemudian melihat uang
tunai yang dibawa Luluk. Yoyok pun tergiur dan ingin memilikinya. Ia langsung
memasukkan satu butir peluru ke pistol dan diarahkan lalu ditembakkan ke kepala
bagian belakang Luluk. Tubuh Luluk pun ambruk ke tanah. Darah segar mengucur dari
kepalanya. Luluk Tewas seketika. Mayatnya lalu diangkat ke sebuah bekas galian
tanaman di hutan itu dan ditutupi Yoyok dengan daun jati kering di sekitar
lokasi. Yoyok segera mengambil handphone, uang dan pergi meninggalkan lokasi
dengan mengendarai mobil Yaris milik Luluk.
Evakuasi mayat korban saat ditemukan di hutan Mojokerto (Enggran Eko
Budianto)
Yoyok rupanya tak pulang setelah membunuh Luluk, namun putar
balik menuju Pasar Krian. Di sana, ia memarkir mobil Yaris milik Luluk dan
pulang dengan jalan kaki sambil membawa tas berisi uang.. Yoyok sempat membeli tas baru untuk menyimpan uang Luluk.
Sedangkan tas lama, ia buang ke sungai. Dalam perjalanan pulang itu, Yoyok lalu
mendapat tumpangan motor dan tiba di rumah orang tuanya di Desa Watu Pasang,
Kedamean sore harinya. Mayat Luluk sendiri ditemukan keesokan harinya atau pada
Selasa, 8 Agustus 2017 oelh warga setempat tanpa identitas. Penemuan ini
selanjutnya dilaporkan ke polisi. Petugas yang datang kemudian melakukan olah
TKP dan mengevakuasi jenazah ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo. Namun, karena ditemukan luka tembak di bagian belakang
kepala, jenazah selanjutnya dievakuasi ke RSU Soetomo untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil pemeriksaan, jenazah kemudian baru diketahui bernama Luluk Diana. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Dari situ
diketahui korban terakhir kali berkomunikasi dan bertemu dengan Yoyok. Karena
berstatus anggota TNI, petugas gabungan dari polisi dan militer kemudian
memburunya. Sadar sedang diincar petugas, Yoyok lalu kabur dan
bersembunyi ke Desa Gantang, Kabupaten Malang. Namun persembunyiannya terendus
dan berhasil ditangkap pada Jumat, 11 Agustus 2017. Saat hendak ditangkap,
Yoyok diketahui sempat akan kabur dengan lari ke atas loteng. Dalam pengakuannya, Yoyok kemudian mengungkapkan uang Luluk
dibelikan mobil bekas dan sejumlah handphone. Sedangkan uang yang tersisa yakni
Rp 100 juta. Dari pengakuan Yoyok juga, mobil milik Luluk akhirnya ditemukan di
Pasar Krian. Pada 31 Juli 2019, Pengadilan Militer III-12 Surabaya
kemudian menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Kopda Yoyok. Duduk sebagai
ketua majelis Letkol Chk Wahyudin dengan anggota Letkol Sus Niarti dan Letkol
Chk Syaiful Ma'arif. Hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Militer III
Surabaya yakni 15 tahun penjara. Hukuman itu dinilai masih terlalu berat. Yoyok
kemudian mengajukan kasasi. Namun rupanya kasasinya tersebut ditolak Mahkamah
Agung (MA). Sumber : detikjatim
0 Comments