Situasi rumah dibakar di Kecamatan Sei Lepan, Langkat. @Mata Telinga
MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat) – Polres Langkat menyelenggarakan Konferensi Pers terkait
kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau
barang, Kamis (22/2/2024). Acara tersebut dipimpin oleh Kapolres
Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH, didampingi oleh Kabag Ops Polres
Langkat AKP Sahrial Sirait,SH, MH, Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIK, MM, Kasat
Intel AKP Syarif Ginting SH MH,Kasi Propam AKP Abed Nebo, SH. MH, serta Kasi
Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, bersama dengan awak media elektronik
dan cetak. Kapolres Langkat menjelaskan bahwa kasus
tersebut terjadi pada hari Minggu, 18 Februari 2024, pukul 13.30 WIB, di dusun
V Aman Damai, desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Kejadian tersebut tercatat dalam Laporan Polisi No: LP/B/78/II/2024//SPKT/POLRES
LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 18 Februari 2024. Peristiwa tersebut melibatkan
pengrusakan tujuh unit rumah milik warga oleh sejumlah orang setempat, yang
mengakibatkan kerusakan rumah dan barang-barang rumah tangga seperti televisi,
kipas angin, lemari, serta pembakaran dua unit sepeda motor milik korban. Satu
korban juga mengalami penganiayaan dan dirawat di rumah sakit. Rumah-rumah korban yang dirusak adalah
milik Sugianto, Rusna Ningsi, Sunar, Misnan, Bayek, Rolan, dan Ginting. Setelah kejadian, personel Polres
Langkat langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 12 orang pelaku,
beserta sejumlah barang bukti seperti senjata tajam parang, lonceng, kentongan,
batu koral, dan barang bukti lainnya terkait kasus ini. Pelaku dijerat dengan pasal 170 dan
pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus Pengrusakan Rumah dan Kekerasan
Terhadap Orang: 12 Pelaku Telah Diamankan. (FS)
0 Comments