Pria perkosa anak tiri di Deli Serdang. (Dok
Polres Belawan)
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang)
- Seorang pria berinisial S
(47), warga Kabupaten Deli Serdang ditangkap karena menyetubuhi anak tirinya.
Aksi bejat S pun membuat korban hamil. "Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan tindak
persetubuhan terhadap anak tirinya yang mengakibatkan korban hamil 5
bulan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor
Faizal, Selasa (6/2/2024). Riffi menjelaskan kejadian ini terungkap saat korban mengadu
ke ibunya. Korban menyampaikan bahwa tersangka pelaku telah melakukan
persetubuhan terhadap dirinya. "Pengakuan korban sebanyak tiga kali," ucapnya. Selanjutnya, si ibu membawa korban ke dokter untuk diperiksa
kondisinya. Hasilnya, rupanya korban telah hamil. Berangkat dari situ, ibu
korban buat laporan ke Polisi. Kini, S telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan dan
menjalani proses hukum. Sedangkan korban mendapatkan pendampingan dan
perlindungan dari pihak yang berwenang. "Kami akan terus berupaya untuk memberikan keadilan bagi
korban dan menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap
anak-anak," tutupnya. Sumber : detiksumut
0 Comments