Ilustrasi kasus pemerasan.
(iStock/dareknie)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara dugaan
pemerasan yang melibatkan anggota Bawaslu Medan lengkap. Kedua tersangka yakni
Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan temannya, Fahmy
Wahyudi Harahap.
"Ya benar,
setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil atau P21
oleh Kejaksaan. Maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu
menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda
Sumut," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Jumat (2/2/2024).
Mantan Kasi Pidsus
Deli Serdang itu mengatakan, usai penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka
dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses
penyusunan surat dakwaan.
"Setelah
proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan
ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," ujarnya.
Akibat
perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
Diketahui,
Azlansyah Hasibuan (32) ditahan setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT)
Polda Sumut. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif
DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif
persyaratan.
Kabid Humas Polda
Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tak hanya Azlansyah Hasibuan, seorang
rekannya bernama Fahmy Wahyudi Harahap (29) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Indra Gunawan yang turut diamankan bersama kedua tersangka kini
dibebaskan karena diduga tidak terlibat.
"Untuk
tersangka Azlansyah Hasibuan berperan sebagai orang yang meminta uang kepada
korban. Sementara Fahmy Wahyudi berperan sebagaimana perantara pemerasan. Untuk
Indra Gunawan tidak terlibat karena mengantar Fahmi Harahap ke lokasi
penyerahan uang," kata Hadi, Jumat (17/11/2023).
Hadi menambahkan
saat OTT tersebut, polisi juga menyita uang Rp25 juta. Uang yang diamankan dari
kedua tersangka adalah uang yang diminta dari salah satu bakal calon Legislatif
DPRD Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar
dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.
"Korban merasa
dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan menjadi
calon anggota legislatif. Lalu korban melapor ke kepolisian. Kemudian kedua
tersangka ditangkap saat transaksi tengah berlangsung di salah satu hotel di
Kota Medan," paparnya.
Azlansyah Hasibuan
dilantik menjadi Komisioner Bawaslu Medan di Aula Pullman Hotel Jakarta Central
Park, pada Sabtu (19/8/2023). Azlansyah Hasibuan menjabat sebagai
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas. Akan
tetapi baru tiga bulan menjabat Azlansyah terjerat OTT pada Selasa
(14/11/2023).
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments