Polda
Sumatera Utara (Arfa-detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Polda Sumut menetapkan lima tersangka baru dalam
kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten
Mandailing Natal (Madina).
Tersangka baru itu mulai dari Kepala BKD Madina hingga
Bendahara Dinas Pendidikan.
"Hasil gelar perkara polisi menetapkan terhadap lima
orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi
Wahyudi, Jumat (2/1/2024).
Adapun kelima tersangka itu, yakni Kepala BKD inisial AHN,
Kasi Dikdas Inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial
ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar
Hafriyanto Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini. Dollar
meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar
itu sekitar Rp 580 juta.
"Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang
diminta dari para peserta," kata Hadi, Rabu (17/1/2024).
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada
sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut.
"(Yang diamankan) Uang tunainya hanya Rp 64 juta kalau
tidak salah," ujar Hadi.
Pengungkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat. Setelah
menerima aduan, pihak kepolisian menyelidikinya hingga akhirnya mengamankan
Dollar.
Setelah hampir sepekan menangkap Dollar, pihak kepolisian
menetapkan Dollar sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan pada
Kamis (11/1/2024).
Usai berstatus sebagai tersangka, penyidik menahan Dollar
atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo
Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : detiksumut
0 Comments