Ilustrasi persetubuhan. (Foto: Dok.Detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jember) - MD (32), suami di Desa Panduman, Kecamatan
Jelbuk menghajar tetangganya, DA (30) karena meniduri istrinya berinisial KR.
Kasus penganiayaan itu sendiri tak dilaporkan ke polisi.
Kapolsek Jelbuk Iptu Brisan Iman Nulla
membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun penganiayaan itu tak dilaporkan ke
pihaknya dan hanya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tidak ada laporan yang masuk ke kami,
kemungkinan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan oleh pelaku maupun
korban," ujar Brisan, Selasa (19/3/2024).
Menurut Brisan, penyelesaian kekeluargaan itu
dimediasi oleh perangkat desa setempat. Kedua belah pihak pun akhirnya sepakat
damai dengan menandatangani surat perjanjian bermaterai.
"Dengan penandatanganan surat itu, keduanya
diminta untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat memicu mengganggu
ketertiban umum itu," tandas Brisan.
Sebelumnya, DA (30) pria Desa Panduman, Kecamatan
Jelbuk, babak belur usai kepergok sekamar dengan perempuan berinisial KR (29).
Korban babak belur setelah dihajar MD (32) yang merupakan suami KR.
Kepala Desa Panduman, Winarko mengatakan,
peristiwa perselingkuhan berbuntut penganiayaan itu terjadi pada Senin (18/3/2024)
sekitar pukul 04.00 WIB.
"Kejadian itu terjadi kemarin (Senin)
sehabis sahur," kata Winarko, Selasa (19/3/2024).
Sumber : detikjatim
0 Comments