MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis,
menjadi tersangka anyar dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah
wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Berapa
ancaman hukuman penjaranya? Dirangkum
detikcom, Minggu (31/3/2024), Harvey disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Harvey
Moeis terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Berikut bunyi pasal-pasal
yang menjerat Harvey: Pasal 2: (1)Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah). Pasal 3: Setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 55 KUHP: (1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
perbuatan; Sudah ada
16 tersangka yang terjerat dalam kasus korupsi komoditas timah ini. Selain
Harvey, baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Helena Lim sebagai
tersangka. Kasus
yang menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka sama dengan kasus yang menjerat
Helena Lim. Dia diduga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah
wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. "Setelah
dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat
bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,
yaitu Saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ujar Direktur
Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di
kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam. Kuntadi
mengatakan Harvey jadi tersangka dalam perannya sebagai selaku perpanjangan
tangan dari PT RBT. Harvey disebut pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT
Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ. "Adapun
kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019.
Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu Saudara MRPT atau
Saudara RZ, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di
wilayah IUP PT Timah," ucap Kuntadi. "Yang
bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT
RBT," tambahnya. Peran Harvey Sebagaimana
diketahui, MRPT juga telah ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung di
kasus yang sama. Kuntadi menyebutkan, seusai komunikasi itu, Harvey melakukan
pertemuan dengan RZ. Hasil pertemuan itu menyepakati kegiatan akomodasi
pertambangan liar tersebut adanya dibalut dengan sewa menyewa peralatan
processing peleburan timah. "Yang
selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV
VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," tambah
dia. Selanjutnya,
tersangka Harvey meminta para pihak smelter menyisihkan sebagian dari
keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan itu, menurut Kuntadi, kemudian
diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility
(CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN), yang sudah
menjadi tersangka. Sumber : detiknews
0 Comments