Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
(Finta Rahyuni/detikSumut)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Polda
Sumut baru menetapkan dua kepala sekolah (kepsek) sebagai tersangka kasus
seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Langkat.
Keduanya, yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan
penyelidikan kasus PPPK Langkat dengan PPPK Madina dan Batu Bara yang saat ini
juga tengah ditangani oleh pihaknya, sedikit berbeda. Sebab, penyidik agak
kesulitan untuk menemukan pejabat di level atas yang terlibat dalam kasus ini.
"Langkat dengan Batu Bara dan Madina itu punya
spesifikasi penyidikan yang berbeda. Kalau di Madina itu kan jelas, langsung
kepala dinasnya. Begitu ada dugaan (kecurangan) segala macam, diperiksa di
atas, ketemu langsung (pelaku). Ini (Langkat) hajar di atas enggak dapat,
akhirnya penyidik memeriksanya dari bawah, makanya ketemu yang dua tersangka
ini," kata Hadi, Jumat (29/3/2024).
Hadi membantah adanya unsur politis dalam penetapan tersangka
PPPK di tiga daerah itu. Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut penyidik
bekerja sesuai fakta yang ada.
"Kalau kita enggak ada melihat ke unsur politisnya,
penyidik itu melihat dari fakta hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Polda Sumut membeberkan sosok dua
tersangka kasus PPPK Langkat itu. Keduanya adalah Awaluddin yang merupakan
kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Salapian. Kemudian Rohayu Ningsih yang
merupakan kepala sekolah di SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat.
"Keduanya adalah kepala sekolah. Kepala sekolah di
Langkat, SD," kata Hadi, Kamis (28/3/2024).
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu belum
menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus itu. Hadi mengatakan, penyidik
masih terus melakukan penyelidikan.
"Itu sudah masuk ke ranah penyidikan. Jadi, nanti
penyidik yang terus mendalami," tambahnya.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menduga kedua kepala sekolah
yang ditetapkan menjadi tersangka itu bukanlah aktor utama dalam kecurangan
PPPK tersebut. Untuk itu, LBH Medan meminta Polda Sumut segera menetapkan pihak
lain yang juga terlibat dalam kasus itu.
Irvan menilai ada orang dengan jabatan lebih tinggi yang
terlibat dalam kasus itu. Dia berasalan bahwa seorang kepala sekolah tidak bisa
menjamin kelulusan honorer yang ikut PPPK Langkat. Lalu, dalam rekaman
percakapan yang diduga Rohayu Ningsih disebutkan bahwa uang sebelumnya disetor
kepada mereka juga diberikan kepada orang lain yang memiliki jabatan lebih
tinggi.
"LBH Medan menduga kuat jika dua tersangka tersebut
bukan pelaku utama dan diduga keduanya mau dijadikan tumbal oleh pelakunya
intelektualnya," kata Irvan, Kamis.
Sumber : detiksumut
0 Comments