Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PPMI Sumut Siap Gugat PT HAM, terkait Kasus Bu Ribut di Desa Pangkalan Lunang, Labura

 

Herman Saragih Ketua Umum DPW PPMI Sumut. @Majalahjurnalis.com-TN



Inikan namanya menipulasi data. Bahwa Bu Ribut dinyatakan telah mengundurkan diri dari PT HAM sehingga diputuskan keanggotaannya di BPJS Ketenagakerjaan, nyatanya Bu Ribut tetap bekerja di PT HAM dengan status gajiannya, dibayarkan secara mingguan. Koq bisa?



MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -  DPW PPMI (Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) Provinsi Sumatera Utara siap melakukan gugatan terhadap PT HAM (Hasil Aneka Maju) berkedudukan di Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terkait perselisihan Hubungan Industrial (HI) antara pekerja dengan pihak perusahaan.


Hal tersebut ditegaskan Herman Saragih Ketua Umum DPW PPMI Sumatera Utara  kepada Majalahjurnalis.com, Sabtu (30/3/2024) sore di Medan.
 
Menurut Herman, Bu Ribut seorang pekerja wanita dibagian garuk piringan yang diberhentikan secara sepihak pada bulan Nopember 2022 oleh PT HAM, hal itu diketahui dari keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan, Bu Ribut telah dinonaktifkan sejak Juli 2022.
 
Herannya, Bu Ribut tetap dipekerjakan dengan upahnya dibayar secara mingguan dengan hitungannya dibayar per-pokok Kelapa Sawit dan jika dibangian brondolan sawit dibayar perkilo gram. Padahal Bu Ribut mulai bekerja di PT HAM pada tahun 1996, kenapa ada kesan seperti itu? Ada apa dengan kinerja perusahaan terhadap Bu Ribut. Padahal masa kerja Bu Ribut sudah 26 tahun bekerja di PT HAM.
 
Ditambahkan Herman lagi, menurut keterangan di Surat Anjuran yang diterbitkan pihak Disnaker & Perindustrian Pemkab Labura pada tanggal 09 Mei 2023, bahwa pihak perusahaan mengklarifikasi, bahwa PT HAM tidak pernah melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada Ibu Ribut. Menurut keterangan yang disampaikan pihak Mandor bernama Supri dari PT HAM, bahwa Bu Ribut berhenti sendiri pada September 2022 bukan diberhentikan oleh PT HAM.
 
Dampak dari keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan, Iuran atas nama Bu Ribut tidak dibayar lagi, bahwa Bu Ribut tidak lagi masuk kerja. Itulah Keterangan dari Pihak PT HAM didalam Surat Anjuran tersebut, terang Herman sembari menunjukkan Surat Anjuran dari Disnaker & Perindustrian Kabupaten Labura kepada Majalahjurnalis.com.
 
Keterangan tertulis itu dibantah Herman Saragih, berdasarkan keterangan tertulis yang ada di Surat Anjuran itu, bahwa keanggotaan Bu Ribut di BPJS Ketenagakerjaan dibulan Juli 2022 sudah dinonaktifkan kepesertaannya.
 
Sementara Bu Ribut masih bekerja di PT HAM. Ia dipindahkan dibagian perawatan garuk piringan dan ada struk pengambilan upah tertanggal 6 November 2022, sebagai bukti bahwa dirinya masih bekerja dan menerima upah dari PT HAM.
 
Inikan namanya menipulasi data. Bahwa Bu Ribut dinyatakan telah mengundurkan diri dari PT HAM sehingga diputuskan keanggotaannya di BPJS Ketenagakerjaan, nyatanya Bu Ribut tetap bekerja di PT HAM dengan status gajiannya, dibayarkan secara mingguan. Koq bisa?
 
“Untuk itu, dengan dalil apapun, ini sudah termasuk kategori pelanggaran didalam UU Ketenagakerjaan, maka dari itu kami akan menuntut PT HAM untuk mematuhi ketentuan yang diatur didalam Surat Anjuran yang dikeluarkan pihak Disnaker & Perindustrian Kabupaten Labura. Apabila hal itu tak diindahkan, maka PPMI Sumut akan melanjutkannya ke Pengadilan Negeri Medan guna menuntut Hak-Hak Bu Ribut sebagai pekerja di PT HAM sesuai ketentuan didalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku”, tutup Herman optimis. (TN)

Post a Comment

0 Comments