Ketua DPD HIMNI Sumut Iman Jaya Berkat Harefa
(Dok. Pribadi Iman)
|
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Iwan Sutrisman Telaumbanua, mantan calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022, tewas dibunuh Serda Adan Aryan Marsal dan seorang sipil bernama Alvin.
Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Sumatera Utara (Sumut) meminta agar pelaku dihukum berat.
"Pelaku harus dihukum berat," kata Ketua HIMNI Sumut Iman Jaya Berkat Harefa kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).
Selain menghilangkan nyawa korbannya, pelaku juga melakukan penipuan dengan menguras harta keluarga korban. Sehingga dia menilai pelaku layak dihukum berat.
"Ada motif penipuan juga di sini karena beberapa kali pelaku meminta uang kepada keluarga korban," tuturnya.
Iman mengucapkan belasungkawa mendalam atas tragedi pembunuhan yang menimpa Iwan.
"Kita minta secara tegas agar Mabes Polri dan Mabes TNI segera melakukan proses hukum yang cepat kepada pelaku pembunuhan dan memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban," ungkap Iman.
Serda Adan Telah Ditahan
Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal, mengatakan bahwa Serda Adan telah ditahan di POM Lantamal II/Padang. Pelaku ditahan setelah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Mulai 28 Maret 2024 sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka. Sekarang ditahan di POM Lantamal II/Padang," katanya.
Dia menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, Serda Adan mengaku bersama ALV telah menghilangkan nyawa Iwan pada 24 Desember 2022 sore. Caranya dengan menusuk perut korban menggunakan pisau dan membuangnya ke jurang di daerah Talawi Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat.
"Serda AAM sempat menjanjikan keluarga korban bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes dengan imbalan uang Rp 200 juta lebih," sebutnya.
Sumber : detiksumut
0 Comments